Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Wabup Iing : Jadi Kado Terindah di Hari Jadi Kabupaten Pandeglang

oleh

Fajarbanten.co.id – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Banten terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, kebijakan tersebut menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang saat ini sedang memperingati Hari Jadi yang ke-151 tahun.

“Kebijakan ini merupakan kado terindah yang sangat berarti bagi Kabupaten Pandeglang. Kami mengapresiasi langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah memberikan perhatian nyata kepada masyarakat,” kata Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, usai menyambangi kantor Samsat Pandeglang, Kamis 10 April 2025.

Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun ke belakang. Syaratnya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan, yakni tahun 2025.

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lima tahun kebelakang, dendanya akan dihapuskan. Ini kesempatan emas yang harus dimanfaatkan, karena tidak datang setiap tahun,” katanya.

Iing juga mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat program hanya berlangsung selama tiga bulan, 10 April-30 Juni 2025. “Saya mengajak seluruh masyarakat Pandeglang untuk segera mengurus pajaknya. Jangan sampai terlambat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, tentu akan berdampak pada percepatan pembangunan di Pandeglang,” katanya.

“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat. Pajak kendaraan ini pada akhirnya kembali untuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik,” tutupnya, (Asep)