Penggeledahan di Bekasi, Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Sita Dokumen Terkait Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

oleh

fajarbanten.co.id – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan Penggeledahan rumah Tersangka ASS yang berlokasi di daerah Bekasi Selatan. Penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka ASS melalui PT ARP dengan modus operandi PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang merupakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN. Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya tersebut kemudian dijual kepada 4 (empat) Wajib Pajak (Perusahaan) yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut sebagai kredit pajak PPN.

Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 s.d. 2021. Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 2.624.906.259,00. Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan. Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu. Kegiatan Penggeledahan ini merupakan kerja sama antara Tim Penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sesuai Pasal 39A huruf a (menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (*/yogi)