Pendapatan Daerah Lebak Tembus Rp2,085 Triliun, Realisasi Belanja 69,95 Persen per 16 Oktober 2026

oleh 2 views

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,085 triliun hingga 16 Oktober 2026. Angka tersebut setara sekitar 77,4 persen dari target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,695 triliun.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator pelaksanaan anggaran daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak, Banten.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan bahwa pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berdasarkan data realisasi APBD per 16 Oktober 2026, PAD tercatat sekitar Rp183,36 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,694 triliun dan menjadi salah satu komponen utama penerimaan daerah.

“Pendapatan transfer tersebut meliputi transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Komponen ini berperan dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lebak,” kata Agung, Rabu (21/10/2026)

Realisasi Belanja Daerah Capai 69,95 Persen

Di sisi belanja, realisasi anggaran Kabupaten Lebak hingga 16 Oktober 2026 tercatat sekitar Rp1,908 triliun atau 69,95 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp2,728 triliun.

Belanja daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun komposisi belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Setiap komponen memiliki peruntukan masing-masing sesuai kebutuhan pemerintahan dan prioritas pembangunan daerah.

Agung mengatakan, realisasi anggaran perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Realisasi anggaran tersebut menjadi salah satu indikator dalam memantau pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2026. Namun, tingkat penyerapan anggaran perlu dilihat bersama dengan capaian fisik kegiatan, kualitas pelayanan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pajak dan Retribusi Jadi Perhatian

Dalam upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah, Pemkab Lebak juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Pajak daerah mencakup sejumlah jenis penerimaan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, serta jenis pajak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, retribusi daerah bersumber dari berbagai pelayanan dan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah, seperti pelayanan persampahan, pelayanan kesehatan, parkir, pelayanan pasar, pemanfaatan aset daerah, serta persetujuan bangunan gedung.

Menurut Agung, capaian penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Karena itu, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan.

“Data per 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa capaian masing-masing jenis pajak dan retribusi berbeda-beda. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sesuai potensi yang tersedia,” ungkapnya.

Transparansi Pengelolaan APBD

Agung menambahkan, keterbukaan informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Publikasi data APBD juga diharapkan dapat membantu masyarakat memantau perkembangan penerimaan daerah, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai melalui APBD.

Ke depan, optimalisasi pendapatan daerah perlu diimbangi dengan pengelolaan belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar anggaran yang tersedia dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Ke depan, optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan belanja yang efektif diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebak,” pungkas Agung. (Ajat)