FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 19 Desember 2022 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 444 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 20 Desember 2022.
APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 direncanakan berimbang pada 2,739 Triliun Rupiah lebih dengan jumlah pendapatan daerah mencapai 2,607 Triliun Rupiah lebih dan belanja daerah sebesar 2,710 Triliun Rupiah lebih sehingga terdapat defisit sebesar 103, 511 Miliar Rupiah lebih yang ditutup dari penerimaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Sebelumnya.
Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Lebak masih bergantung pada Dana Transfer (kurang lebih 82,93% dari total pendapatan daerah), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 420,4 Miliar Rupiah lebih atau 16,12% dari total pendapatan daerah. Adapun kontribusi terbesar dalam PAD adalah pendapatan dari pajak daerah sebesar 157,2 Miliar Rupiah lebih dan pendapatan BLUD sebesar 222,26 Miliar Rupiah lebih.
Sementara dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib mengikat dan mandatory spending yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar 751,88 Miliar Rupiah lebih, belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebesar , belanja fungsi pendidikan sebesar 1,02 Triliun Rupiah lebih atau 37,91% dari total belanja daerah, belanja fungsi Kesehatan sebesar 420,25 Miliar Rupiah lebih atau 21,64% dari total belanja daerah diluar gaji ASN, alokasi anggaran untuk penanganan dampak inflasi sebesar 2,69 Miliar Rupiah lebih atau 0,10% dari total belanja daerah, alokasi anggaran untuk percepatan penurunan stunting sebesar 821,28 Juta Rupiah lebih, pemenuhan jaminan kesehatan sebesar 72,92 Miliar Rupiah lebih atau setara 88% penduduk Kabupaten Lebak telah terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional.
APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 dijadikan pedoman atau acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2023 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lebak. APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 juga menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2023 sehingga tercapai sinergitas pembangunan Kabupaten dan Desa. (ADV)