Pemkab Lebak Berikan Dana Insentif Guru Madrasah dan Ponpes

oleh
Caption Poto : Kabag Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak berikan dana insentif madrasah dan ponpes. Bantuan itu diberikan kepada tenaga guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola atau pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).

“Bantuan dana insentif ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah daerah terhadap pengajar agama Islam,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Lebak, H Iyan Fitriyana kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).

Masyarakat Kabupaten Lebak sebagai “Saerah Seribu Santri” tentunya memiliki kecintaan atau mahabah untuk memberikan bantuan dana insentif.

Selama ini, guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola ponpes melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya lillahita’ala atau seikhlasanya biaya dari masyarakat.

Padahal, kehadiran guru pengajar agama itu menjadikan pondasi bangsa untuk menyampaikan pemahaman ajaran Islam dengan benar kepada masyarakat.

Selain itu juga membangkitkan nilai-nilai patriotisme dan kebangsaan Tanah Air juga dapat mencegah terorisme, radikalisme dan pemahaman ajaran sesat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2024 memberikan dana insentif untuk guru madrasah diniyah sebanyak 5.425 orang dan masing-masing menerima dana insentif Rp600 ribu dengan nilai total Rp3,255 miliar.

Begitu juga guru maghrib mengaji sebanyak 10.481 orang dan mereka masing-masing mendapatkan dana insentif Rp250 ribu dengan total Rp2,620 miliar.

Selanjutnya, pengelola atau pimpinan ponpes sebanyak 1.600 orang dengan menerima dana insentif masing-masing Rp900 ribu dengan total Rp1,440 miliar.

“Kami berharap dana insentif itu menjadi semangat lebih tinggi untuk membangun pendidikan agama Islam di masyarakat, meski nilainya tidak seberapa itu,” kata Iyan.

Sementara itu, Kepala Madrasah Diniyah Muhajirin di Jalan Siliwangi Rangkasbitung, Sopandi mengatakan, pihaknya merasa lega dan senang menerima bantuan dana insentif dari pemerintah daerah sebesar Rp600 ribu.

“Kami tentunya bantuan dana insentif itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga, karena pendapatan gaji hanya Rp200 ribu per bulan,” katanya. (Ajat)