Pemkab Lebak Bebaskan PBB Lahan Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Tahun 2026

oleh
Caption: Plt Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso
Caption: Plt Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso

FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/Kep.437-Bapenda/2025.

“Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekaligus untuk meningkatkan semangat bertani masyarakat serta meringankan beban para petani,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (01/04/2026)

Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin kedua terkait penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data objek pajak di sejumlah desa, yakni Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh.

Proses verifikasi dilakukan karena seluruh data yang diajukan sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah. Untuk memastikan akurasi, dilakukan konfirmasi ulang dengan melibatkan aparat desa, Koordinator Wilayah Pertanian, Kepala UPT Bapenda wilayah, serta camat setempat.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya perubahan jumlah objek pajak dari sebelumnya 209.856 menjadi 204.525. Sementara luas lahan sawah mengalami penyesuaian dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi.

Adapun ketetapan pajak tahun 2026 juga mengalami perubahan dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326.

Agung menambahkan, bagi wajib pajak yang lahannya terdata sebagai sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi, tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.

“Jika wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian, khususnya dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah. (Ajat)