FAJARBANTEN.CO.ID – Keberadaan perahu jenis apolo, arad, dan gardan di Pandeglang Selatan diduga marak. Pasalnya, keberadaan perahu tersebut diduga menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebab, alat tangkap yang digunakan akan berdampak terhadap ekosistem laut.
“Kalau di sini (Labuan-red) mah masih banyak yang pakai perahu apolo, arad, sama gardan. Padahal dilarang sama pemerintah, tapi masih digunakan,” kata Herman, nelayan Kecamatan Labuan, Senin 22 April 2024.
Herman mengatakan, pemerintah harus menindak perahu tersebut. Sebab, keberadaan mereka tidak memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harus dibasmi, jangan dibiarkan beroperasi. Perahu-perahu itu kan tidak memberikan pemasukan PAD kepada pemerintah,” ujarnya.
Manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Labuan, Tubagus Eman Saepul Rohman membenarkan, masih banyak nelayan yang menggunakan perahu yang tidak ramah lingkungan. Padahal, dalam aturan, nelayan dilarang menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
“Nelayan di Labuan mayoritas masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, padahal gak boleh sama pemerintah,” katanya.
Dia menilai, keberadaan perahu tersebut tidak memberikan dampak untuk PAD. Para pemilik perahu tersebut menjual hasil tangkapan mereka diluar dari TPI. “Perahu apolo sama gardan tidak masuk retribusi ke TPI, dan tidak menjual ikannya ke TPI, dia menjual langsung ke pedagang. Jadi gak masuk PAD,” terangnya.
Dia berharap, pemerintah untuk menindak tegas para pemilik perahu tersebut. Selain sudah melanggar peraturan pemerintah, diduga perahu-perahu itu dapat merusak biota laut, karena tidak menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. “Kami harap bisa ditindak, jangan dibiarkan,” harapnya.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Onah Juanda mengatakan, tidak bisa menindak perahu jenis apolo, arad, dan gardan. Kewenangan untuk menertibkan perahu tersebut berada di Dinas Perikanan Provinsi Banten. “Itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya melakukan pemberdayaan kepada nelayan. Kalau penindakan perahu itu kewenangannya berada di provinsi. Seharusnya pakai alat tangkap yang ramah lingkungan,” singkatnya. (Asep)