Pemberhentian Dirut Bank Banten Disesalkan

oleh

SERANG – Ketua Organisasi Wilayah (Orwil) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Banten Rizqullah menyesalkan pemberhentian sejumlah komisaris dan direksi Bank Banten dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB). Sebab, tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Coba saja lihat laporan-laporan kinerjanya. Angka kerugian sudah mulai berkurang, aktivitas juga meningkat. Meski memang relatif sedikit. Itu karena memang kondisi Bank Banten yang berat,” katanya yang juga mantan bankir di sejumlah bank nasional saat dihubungi, Senin 05 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah direksi dan komisaris Bank Banten diberhentikan dalam RUPS-LB, Jumat 02 Desember 2022 Mereka yang diberhentikan, antara lain Direktur Utama Agus Syabarrudin, Direktur Bisnis Cendria Tj Tasdik dan Direktur Kepatuhan Kemal Idris, Komisaris Utama Independen Hasanudin, dan Komisaris Indipenden Media Warman.

Menurut dia, saat ini tidak ada kepentingan yang mendesak untuk melakukan pergantian komisaris dan direksi. Selain karena kinerja yang dinilainya sudah on the track, pergantian jajaran manajemen hanya akan membuat kepercayaan publik yang sudah mulai tumbuh kepada Bank Banten akan kembali menurun.

“Yang alasannya katanya (pergantian) untuk percepatan itu ya gak ketemu. Kalau ganti manajemen ya perlu penyesuaian lagi. Orientasinya berubah lagi dan gak berkesinambungan kan nanti jadinya,” ujarnya.

Ia menuturkan, posisi Bank Banten saat ini sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa saham, adalah keunggulan tersendiri yang sejatinya bisa digunakan Bank Banten untuk menarik investor dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti sebesar Rp 3 triliun sebagaimana dipersyaratkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2022.

Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan hubungan antara pergantian manajemen Bank Banten itu dengan target Pemprov Banten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD)sebagai pemegang saham mayoritas Bank Banten, untuk memenuhi tenggat dari OJK tersebut, dia menegaskan, untuk BPD itu tenggatnya akhir 2024.

“Masih lama. Jadi kalau alasannya ngejar modal inti jawabannya bukan ganti manajemen. Tapi tingkatkan kepercayaan publik agar mau invest,” ucapnya.

Ia menilai, keinginan Pemprov Banten untuk memasukkan Bank Banten ke dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) kaitan dengan pemenuhan modal inti yang dipersyaratkan OJK, juga tidak relevan.

“Kalau BPD lain yang belum go public, oke lah wajar kalau khawatir. Tapi sekali lagi Bank Banten itu bank yang sudah go public,” tuturnya.

Meski begitu, dia mengapresiasi terkait dengan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penetapan Bank Banten menjadi perseroda dengan tujuan agar Bank Banten menjadi lebih proper bagi pemerintah daerah di Banten untuk menyimpan Rekening Umum Kas Daerah atau RKUD-nya di Bank Banten.

“Bukan cuma RKUD/ Tapi semua aktivitas keuangan pemda se-Banten harus di Bank Banten nantinya. Supaya masyarakatnya juga ikutan,” katanya.

Ke depan, ujar dia, pemda di Banten termasuk Pemprov Banten sendiri harus berani mencabut RKUD-nya di Bank Jabar Banten (Bjb) seperti yang selama ini dilakukan dan mengalihkannya ke Bank Banten.