Oknum ASN Puskesmas Perdana Dilaporkan Mantan Kekasih Karena Paksa Lakukan Aborsi

oleh

Fajarbanten.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial MH, dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan pacarnya, LA (21), pada Jumat 20 September 2024. MH dilaporkan, karena diduga memaksa LA untuk melakukan aborsi hasil hubungan layaknya suami istri.

Kuasa hukum LA, Rama, menjelaskan bahwa MH dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang karena memaksa LA menggugurkan kandungan dengan memberikan obat keras. Selain pemaksaan aborsi, LA juga mengaku mengalami kekerasan fisik dari MH.

“Korban dipaksa melakukan aborsi dengan diberikan obat keras oleh pelaku, dan juga mengalami kekerasan fisik,” ungkap Rama kepada Fajarbanten.co.id melalui sambungan telepon, Jumat 20 September 2024.

Menurut Rama, LA dan MH menjalin hubungan selama satu tahun. Namun, pada April dan Mei 2024, LA sempat mengalami kekerasan.

Sedangkan pada Juli, wanita asal Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang tersebut, baru mengetahui dirinya hamil setelah mengalami gejala mual dan muntah. Saat memberitahukan kehamilannya kepada MH, kata Rama, ia justru mendapat respons yang mengecewakan. MH diduga tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

“Saat muntah-muntah, korban cek kehamilan menggunakan testpack. Setelah diketahui positif, korban memberitahu MH. Namun, tidak mendapat respon yang baik. Sehingga kita menduga bahwa MH tidak ingin bertanggung jawab,”cetusnya.

Dikatakan Rama, MH kemudian merayu LA untuk pergi ke klinik pribadinya di Kecamatan Panimbang dengan alasan agar LA diinfus karena sedang sakit. Namun, di klinik tersebut, MH malah memberikan obat yang diduga kuat sebagai obat aborsi. LA dipaksa meminum salah satu obat, sementara obat lainnya dimasukkan secara vaginal, yang menyebabkan pendarahan dan rasa mulas.

” Di klinik itu korban memang di infus, tapi MH ini tak memiliki kapasitas untuk memberikan infus karena dia dokter spesialis mulut dan gigi,” ungkap Rama.

“Obat aborsi diberikan oleh MH dengan cara satu dimasukkan ke mulut korban, dan satunya lagi ke dalam vagina. Setelah itu pukul 12 malam korban mengalami mulas dan pendarahan hebat,” tambahnya.

Rama mengungkapkan, korban ditahan di klinik pelaku selama 4 hari. Setelah itu korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi.

“Saat pulang ke rumah orang tua korban curiga, karena LA terus pendarahan. Kemudian mau dibawa ke Klinik di Labuan, namun saat itu dilarang oleh MH dan dianjurkan dibawa ke dokter di Panimbang,” ungkapnya.

Rama menjelaskan, LA sempat mendapat perawatan oleh Dokter berinisial DN. Namun, dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti komunikasi DN yang telah memberi obat aborsi pada MH.

“Ada bukti percakapan antara MH dan dokter itu. Dalam percakapan itu MH bertanya pada dokter dikasih obat apa kok masih pendarahan, dan dokter itu menyarankan agar LA diberikan obat penahan nyeri,” ucapnya.

Setelah ditangani oleh dokter tersebut, orang tua korban yang tak puas membawa LA ke RS Permata Bunda di Ciekek, Pandeglang untuk di kuret.

“Orang tua minta pertanggung jawaban si MH, tapi nggak mau tanggung jawab. Datang ke RS Permata Bunda juga cuma sekali. Setelah itu tidak ada kabar,”jelasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman membenarkan adanya laporan aduan dugaan pemaksaan aborsi yang menimpa LA. Namun saat ini pihak Kepolisian belum bisa memastikan terkait kebenaran pemaksaan aborsi tersebut.

” Benar, kami telah menerima laporan aduan atas nama LA karena adanya dugaan pemaksaan aborsi. Unit PPA akan melakukan penyelidikan laporan aduan tersebut namun kami baru melakukan penyidikan, belum bisa memastikan apakah betul atau tidaknya pemaksaan aborsi itu terjadi,”katanya.

Dikatakan Beni, pihak Kepolisan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan akan melakukan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

” Untuk tidak lanjut, kita masih menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan setalah itu baru memanggil pihak terlapor baru kita akan lakukan gelar perkara,”pungkasnya. (Asep)