fajarbanten co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 20
24,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pemilihan ulang itu juga harus dilaksanakan seperti saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.
PSU sendiri harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak keputusan MK yaitu Senin (24/2/2025).
“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati, masih sama dengan beberapa hari yang lalu, bahwa pihaknya masih sangat yakin dan optimis akan kemenangan di pihak 02 yaitu Ratu Zakiyah – Najib Hamas.
“Kami menerima apapun keputusan akhir dari MK. Kami ambil nilai positifnya,Kami optimis kemenangan meski tertunda sementara. Ini adalah salah satu proses sana untuk mencapai puncak yang tinggi,” ucapnya usai menonton Sidang MK, Senin (24/2/2025).
Desi pun sangat optimis masyarakat Kabupaten Serang masih berkomitmen dan konsisten suaranya untuk pasangan Zakiyah-Najib saat PSU nanti.
“Bahkan ptimis lebih tinggi dari hasil suara kemarin. Semoga dengan PSU ini akan ada impact positif buat kita dan ini akan menjadi cerita penuh warna dan pembelajaran politik ke depannya,” kata Desi seraya pihaknya siap untuk ‘Perang’ lagi.
Desi pun mengibaratkan politik itu bagaikan perang tanpa pertumpahan darah. “Justru dengan ini semangat kita lebih besar, merasa tertantang lagi.. dan saya akan buktikan kemenangan kami ini dengan kemenangan yang hebat,” pungkas Desi. (yogi)