Mantan Kepala Desa Kubangkondang Diduga Gadaikan Sertifikat PTSL Warga ke Rentenir Senilai Rp 225 Juta

oleh

Fajarbanten.co.id – Sukma Wijaya (32), warga Kampung Kubangkondang, Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga telah digadaikan oleh mantan Kepala Desa Kubangkondang kepada rentenir tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat tersebut diduga digadaikan dengan nilai Rp 225 juta ketika salah seorang rentenir mendatangi rumahnya untuk menagih utang.

“Saya kaget karena tidak pernah merasa memiliki utang, apalagi sebesar Rp 225 juta. Saya mendapatkan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2018-2020, dan baru tahu sekarang kalau sertifikat itu digadaikan,” ungkap Sukma saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 14 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berusaha meminta penjelasan dari mantan Kepala Desa Kubangkondang terkait masalah ini, namun hingga kini tidak ada kejelasan.

” Mantan kades bilang ke rentenir bahwa saya punya utang sebesar Rp 20 juta, dan karena dianggap tidak mampu melunasinya, sertifikat tanah tersebut kemudian digadaikan kepada rentenir,”katanya.

“Saya tidak pernah merasa berutang, dan tidak pernah menyetujui penggadaian sertifikat tanah saya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukma juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanahnya ternyata telah digadaikan sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda. Informasi ini diketahui dari Sekretaris Desa Kubangkondang. “Menurut informasi dari Sekdes, sertifikat saya sudah dua kali digadaikan, pertama di Kubangkondang dan yang kedua di Panimbang,” jelas Sukma.

Sukma berharap agar mantan kepala desa segera bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan mengembalikan sertifikat tanah miliknya. “Saya hanya ingin sertifikat saya kembali. Sampai sekarang saya bahkan belum pernah memegangnya sejak program PTSL selesai,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Kubangkondang, Aris Munandar, membenarkan adanya sertifikat tanah warga yang digadaikan oleh mantan kepala desa. “Memang benar ada rentenir yang datang ke kantor desa, dan dari situ kami mengetahui bahwa sertifikat warga telah digadaikan oleh mantan kepala desa,” kata Aris.

Aris menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana uang hasil penggadaian tersebut digunakan. “Saya tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Yang jelas, satu sertifikat tanah warga digadaikan, untuk yang lainnya saya belum tahu,” tutupnya. (Asep)