FAJARBANTEN.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan mantan ASN Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang dengan inisial DS sebagai tersangka.
DS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes pada tahun 2021 di Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky T. Hasiholan,SH., MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Fariando Rusmand, SH., MH menyatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes dalam kapasitas sebagai Pj. Kepala Desa Pesanggrahan.
“Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik Pidsus menemukan bukti yang cukup sehingga telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Kajari.
Sementara Nando, yang belum genap sebulan menjabat Kasi Pidsus ini menyampaikan bahwa DS, ditangkap dirumah kediamannya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, kecamatan Solear, Kabupaten Tangerangnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus.