Mahasiswa Soroti Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kanwil Kemenag Banten, Diduga Amburadul

oleh

Fajarbanten.co.id, BANTEN – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten amburadul.

Hal itu terungkap saat perwakilan dari pengurus HMI Pandeglang melakukan audiensi di kantor Kanwil Kemenag Banten, Jumat 13 Desember 2024. Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan beberapa persoalan terkait ibadah haji di Banten.

Diantaranya, seleksi tahap 2 CAT dan wawancara PPIH Kloter, dan PPIH Arab Saudi tahun 2025 ditingkat Kanwil Banten diduga tidak profesional, dan seleksi menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2024.

Kemudian, kasus diduga istri Kepala Kanwil Kemenag Banten naik haji menggunakan kuota reguler tahun 2023 secepat kilat dengan waktu singkat yang diduga laporannya mandek di Kejati Banten.

Selain itu, pengangkatan Kepala Seksi Penyelenggara Haji, dan Umrah Kemenag Pandeglang Supardi, diduga melanggar Peraturan Kemendagri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang melakukan penggantian pejabat.

Mereka juga mempertanyakan penambahan air zam-zam untuk para jemaah haji tahun 2023 yang tadinya 5 liter menjadi 10 liter tidak jelas, karena jemaah hanya menerima 5 liter air zam-zam.

“Penyelenggaraan ibadah haji di Kanwil Kemenag Banten, dan Pandeglang banyak yang perlu kita sikapi, jangan sampai pelaksanaan ibadah haji tidak sesuai peraturan,” kata Agung Lodaya, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang.

Kasi Pelayanan Bina Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Banten, Kadarisman mengklaim, proses rekrutmen PPIH sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang ada.

“Seleksi petugas itu ada pedomannya, pedoman rekrutmen dan juknis. Kita hanya dibolehkan mengumumkan keseluruhan nilai dari CAT dan wawancara dan itu sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Mengenai istri Kepala Kanwil Kemenag Banten naik haji menggunakan kuota reguler tahun 2023 diduga secepat kilat, kata Kadarisman, proses pelunasan jemaah haji sudah melalui tahapan. “Pelunasan jemaah haji sesuai nomor urut porsi, ada juga cadangan, dan pengisian sisa kuota,” ujarnya.

Mengenai pengangkatan Kepala Seksi Penyelenggara Haji, dan Umrah Kemenag Pandeglang Supardi diduga melanggar aturan, kata Kadarisman, rotasi tersebut hal yang sudah biasa sebagai upaya penyegaran dalam sebuah organisasi. “Pergantian jabatan itu hal yang biasa,” katanya.

Kata dia, mengenai penambahan air zam-zam untuk para jemaah haji tahun 2023 yang tadinya 5 liter menjadi 10 liter menjadi kewenangan Kemenag RI. “Itu kewenangan pusat, kita menerima air zam-zam kan dari sana (pusat),” ujarnya. (Asep)