KPU Mulai Lakukan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Pandeglang

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, rekapitulasi ini dimulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Hari ini, kami melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilgub dan Pilbup tingkat Kabupaten. Yang mana dari tahapan-tahapan sebelumnya rekapitulasi sudah dilaksanakan di TPS pasca pemungutan, kemudian di tingkat Kecamatan, dan saat ini ditingkat Kabupaten,” katanya.

Dirinya menerangkan, proses rekapitulasi dilakukan secara bergantian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam satu sesi, ada 12 PPK yang menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang selesai dua hari lalu.

“Karena ini ruangan sempit, kami hanya menyiapkan kecamatan yang sesuai dengan urutan saja. Dan di dalam itu ada sekitar 12 kecamatan yang tersedia tempatnya, dan yang lainnya mengantre di luar,” ucap Nunung.

Nunung menerangkan, bahwa proses rapat rekapitulasi tersebut akan digelar selama 2 hari mulai tanggal 4 hingga 5 Desember esok.

“Kami agendakan untuk 2 hari sampai tanggal 5 besok, karena kita juga tidak tahu dinamika atau permasalahan di masing-masing kecamatan itu seperti apa dan serumit apa. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan atau diminimalkan permasalahan-permasalahan itu kita selesaikan dalam 1 hari,” ucapnya.

Adapun setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten rampung, maka KPU akan melanjutkan dengan pleno tingkat provinsi. Setelah itu KPU Pandeglang tinggal menunggu jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Kalau untuk Pilgub, kami tinggal menunggu masa pengajuan sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) jika memang ada rekomendasi dari MK. Misalkan harus tindakan atau penetapan, maka akan kita tetapkan. Dan untuk penetapan kita menunggu hasil masa sengketa tersebut,” pungkasnya. (Daday)