KPU dan Bawaslu Pandeglang Tertibkan Ratusan APK Palson Pilkada

oleh

Fajarbanten.co.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pandeglang ditertibkan, Minggu 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.

Penertiban APK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bekerjasama dengan petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di Kabupaten Pandeglang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, pembersihan APK dilakukan sesuai hasil rapat bersama tim penghubung Paslon Pilkada, karena sudah memasuki masa tenang.

“Hari ini kami bersama Bawaslu, Dishub, dan Satpol PP turun ke lapangan menertibkan APK pasangan calon, karena masuk pada masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pencoblosan surat suara,” kata Falah.

Dijelaskannya, penertiban APK Paslon Pilkada, baik Bupati-Wakil Bupati Pandeglang, dan Gubernur-Wakil Gubernur Banten sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, mengharuskan seluruh kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK, berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, pada Rabu 27 November 2024.

“Pada masa tenang dari tanggal 24 November, sampai 26 November 2024, semua aktivitas kegiatan kampanye sudah tidak bisa dilakukan oleh semua paslon, dan tidak boleh ada APK yang terpasang,” jelasnya.

Kata Falah, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Pandeglang, namun juga dilaksanakan oleh badan adhok yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Kami sudah menginstruksikan badan adhok, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan penertiban APK secara serentak di setiap desa, kelurahan, dan kecamatan,” terangnya.

Falah mengimbau, para peserta Pilkada, tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Dari penertiban tersebut, diharapkan tidak ada lagi Paslon yang memasang APK.

“Semua alat kampanye paslon kami bersihkan. Kami berharap di masa tenang ini, baik paslon dan timnya tidak melakukan kampanye, maupun pemasangan APK, dan masyarakat juga perlu tahu pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan politik,” pesannya. (Asep)