KPAI Banten Kecam Pelanggaran Hak Anak di Event ’76 Hepiii Skate Day’ Stadion Maulana Yusuf

oleh

SERANG – Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dikenal sebagai salah satu destinasi utama hiburan dan rekreasi warga, termasuk untuk penyelenggaraan berbagai event dan konser musik. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan ruang aman bagi anak melalui pengesahan regulasi khusus perlindungan anak.

Namun sayangnya, komitmen tersebut dinilai dicederai oleh pihak penyelenggara acara yang terkesan abai dalam melindungi hak-anak di tempat umum. Salah satunya terlihat dalam kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada akhir pekan lalu.

Sebuah brand rokok ternama menggelar event bertajuk ’76 Hepiii Skate Day’ yang diperuntukkan bagi komunitas olahraga ekstrem skateboard dan BMX di kalangan muda. Kendati bernilai positif untuk menggairahkan potensi atlet muda, ajang ini disayangkan karena ditemukan banyak pelanggaran, khususnya kehadiran anak-anak di bawah umur di dalam area komersial rokok.

Bahkan di area tersebut, terdapat transaksi penjualan rokok secara terbuka oleh para sales. Di booth penjualan, sejumlah anak di bawah umur kedapatan ikut bermain games interaktif setelah diwajibkan membeli satu bungkus rokok terlebih dahulu.

Kondisi ini dikeluhkan oleh warga sekitar, salah satunya Indah, warga Ciceri yang sedang berkunjung ke stadion.

“Acaranya bagus sih, tapi sangat disayangkan ini kok acara rokok banyak anak-anak boleh masuk. Padahal ada tanda 21+. Bukannya nggak boleh, ya?” ujarnya bingung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Banten, Hendri Gunawan, menyoroti keras jalannya event promosi rokok yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) itu. Hendri menegaskan kehadiran kegiatan semacam ini mencederai komitmen perlindungan anak di ruang publik.

Menurut Hendri, aktivitas yang melibatkan merek rokok sama sekali tidak diperkenankan menyasar atau berada di titik yang menjadi ruang aktivitas anak, termasuk fasilitas olahraga yang sering diakses generasi muda.

“Iklan dan promosi rokok itu tidak diperkenankan untuk berada di beberapa titik yang ada anak-anak di dalamnya, termasuk kawasan bebas rokok. Misalnya di lingkungan sekolah, lingkungan bermain anak, dan fasilitas publik lainnya. Ada beberapa titik yang memang diberikan batasan-batasan ketat,” ujar Hendri Gunawan.

Hendri menambahkan, pembiaran terhadap promosi rokok di fasilitas publik seperti Stadion Maulana Yusuf akan berdampak langsung pada proses penilaian dan evaluasi Kota Layak Anak (KLA). Padahal, Kota Serang baru saja berhasil menaikkan peringkat KLA dari tingkat Pratama ke tingkat Madya.
KPAI memperingatkan Pemkot Serang agar pencapaian tersebut tidak turun akibat lemahnya pengawasan terhadap acara yang disponsori produk tembakau.

“Kalau dalam proses ini ternyata ada pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada anak, maka ini salah satu bentuk pengabaian Pemerintah Kota Serang dalam proses bagaimana menjauhkan anak-anak dari hal-hal yang sifatnya bisa membuat anak jadi terganggu,” tegas Hendri.

Guna menindaklanjuti temuan lapangan ini, KPAI Banten terus berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Serang untuk mengumpulkan data dan poin pelanggaran material sebagai bahan evaluasi dan teguran resmi kepada pihak penyelenggara. (Yogi)