Korupsi Menjadi Budaya Terburuk Di Indonesia

oleh

Oleh: Nabil Abdillah Suwarno

Korupsi sudah banyak menimbulkan masalah dan mengancam di berbagai negara Yang salah satunya Indonesia. Di Indonesia korupsi sudah mendarah daging yang sangat susah untuk diatasi. Permasalahan ini bukan hanya sekedar Wewenang yang salah digunakan tetapi ini sudah melekat ke dalam berbagai aspek di Indonesia yaitu aspek kehidupan dan aspek politik.

Di Indonesia korupsi sudah ada sejak lama dan terus berkembang seiring perubahan zaman. Mulai dari masa pemerintahan orde baru hingga reformasi, sungguh permasalahan ini menjadi tantangan utama untuk negara Indonesia dalam menegakkan pemerintahan yang transparan dan bersih. Lalu penegakan hukum yang harus konsisten, tidak lemah dalam sistem pengawasan dan membuat lingkungan yang baik agar tidak terjadinya korupsi. Dan itulah yang membuat mengapa korupsi di Indonesia menjadi budaya.

Korupsi dapat diartikan dari bahasa latin yaitu merusak atau menghancurkan. Dan korupsi ini dapat diartikan adanya ketidakjujuran dalam ucapan ataupun bukti atau data-datanya.Korupsi adalah perilaku merugikan orang lain atau sekitarnya untuk kepentingan pribadi atau dirinya sendiri. kegiatan penyuapan dan penggelapan itu dapat melibatkan korupsi. Adapun juga kegiatan kegiatan yang legal di dalamnya terjadi korupsi. kejahatan yang merugikan ini terjadi karena adanya kesempatan untuk lebih mementingkan kepentingan pribadi. Korupsi ini biasa terjadi di bidang politik yang oknumnya merupakan pejabat yang mempunyai wewenang untuk menggunakan uang negara. selain di bidang politik korupsi juga bisa terjadi di suatu perusahaan, organisasi dan yayasan atau sebagainya. Penyalahgunaan kekuasaan ini merupakan tindakan yang sangat tidak etis Dan tidak pantas untuk dilakukan secara turun-menurun.Bahayanya korupsi ini dapat memanipulasi suatu keadaan yang terlihat baik-baik saja padahal di dalamnya terjadi sesuatu yang merugikan.

Robert Klitgaard adalah salah satu tokoh yang berkontribusi pada pemahaman korupsi. Robert Klitgaard, Seorang ahli dan penulis buku “Controlling Corruption” (1998), dalam buku ini Robert memperkenalkan formula korupsi yang terkenal. Menurutnya korupsi hasil dari monopoli Dan diskresi yang dikombinasi tetapi kurangnya akuntabilitas. Ketika ada monopoli, orang orang yang mempunyai kekuasaan dapat menyala gunakan pada posisinya karena tidak ada cara lain bagi orang lain. Dan ketika ada diskresi, mereka mempunyai kebebasan untuk menentukan keputusan yang mungkin menguntungkan dirinya sendiri. Sebutan untuk pelaku korupsi adalah koruptor.

Maka dari itu di Indonesia terjadi budaya korupsi di mana korupsi menjadi kebiasaan yang turun-menurun dari beberapa tahun silam. karena banyaknya orang Indonesia yang terlalu mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan kelompok. Tidak sedikit juga para pemimpin-pemimpin atau tokoh-tokoh di Indonesia melakukan korupsi. Dan terjadinya korupsi salah satu faktor dari tidak adil penegakan hukum di Indonesia. Dan dari situ mengapa korupsi masih bisa terjadi hingga saat ini. Padahal korupsi adalah suatu tindak pidana karena melawan hukum di Indonesia. Semua bidang pemerintahan rentan korupsi dalam kinerjanya. Maka sulit untuk menemukan pejabat pejabat yang memang anti korupsi di Indonesia. karena rata-rata Pejabat bisa korupsi mereka tergiur akan jumlah uang negara yang diberikan untuk praktiknya.

Korupsi itu menjanjikan suatu keuntungan yang tidak semestinya diberikan kepada pejabat publik, orang lain atau lembaga lain, agar Praktik yang dikerjakan untuk tidak sesuai dengan resminya. Yang kedua korupsi itu adalah permintaan atau penerimaan dari pejabat publik, untuk menjanjikan suatu keuntungan bagi dirinya dan orang lain, proses ini dilakukan bisa secara langsung Dan bisa juga secara tidak langsung. Perbuatan busuk yang menimbulkan pelanggaran HAM, Pelanggaran hukum, merusak pasar, Merusak mental, Dan memengaruhi kualitas layanan publik Itu semua dari adanya korupsi. sebuah negara bisa maju karena tingkat korupsi di dalamnya rendah, Dan pastinya negara tersebut memiliki sebuah layanan publik dan kehidupan sosial yang maju. Maka dari itu sebenarnya korupsi bukanlah budaya, namun bisa memungkinkan korupsi menjadi budaya, karena Rata-rata pejabatnya yang membuatnya menjadi budaya.

Korupsi itu muncul pasti ada penyebab korupsi itu tidak muncul dengan sendirinya tetapi ada beberapa faktor yang membuat mereka bisa melakukan korupsi. korupsi itu bisa dari faktor yang disengaja ataupun tidak disengaja. faktor penyebab adanya korupsi ini adalah hal penting harus diketahui dari tiap-tiap warga negara. karena ada adanya korupsi itu yang membuat warga negara atau rakyat menjadi dirugikan. Korupsi termasuk tindak pidana yang tentunya melanggar hukum di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

Penyebab korupsi disampaikan Donald R Cressey dalam teori Fraud Tiangle. dalam teorinya menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat orang melakukan korupsi. Menurut Donald, yaitu:
faktor ini salah satunya karena motif ekonomi. Tetapi faktor ini biasanya kadang tidak benar benar ada, terkadang hanya pelaku saja yang selalu berpikir bahwa mereka merasa tertekan dan tergoda pada bayangan insentif. Dan tekanan ini terbagi beberapa jenis. Ada mulai dari tekanan ekonomi, tekanan sosial, tekanan dari atasan, tekanan politik, tekanan hukum. Tekanan ekonomi biasanya ada seorang pelaku yang menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian finansial mereka merasa tertekan akan hal itu Yang membuat mereka menjadi oknum dari tindakan korupsi. tekanan sosial itu bisa dari masyarakat atau lingkungan sosial yang di dalamnya mereka terkait dari korupsi ini. Norma sosial atau ekspektasi dari masyarakat juga bisa menjadi faktor pendorong individu untuk melakukan tindakan korupsi. Dan biasanya individu merasa terpaksa akan melakukan hal tindak pidana korupsi. Yang ketiga tekanan dari atasan yaitu dapat terjadi di lingkungan kerja atau organisasi. Tekanan politik untuk mempertahankan kekuasaan atau pahit bisa mendorong individu untuk terlibat dalam korupsi mereka memberikan gratifikasi atau melakukan transaksi korupsi. Tekanan hukum Yaitu kurangnya kepastian hukum atau penegakan hukum dapat menciptakan pelaku terlibat dalam korupsi. Jika hukum tidak ditegakkan maka secara konsisten korupsi akan terus menerus terjadi.

Kemudia karena, adanya kesempatan dapat membuat pelaku tergiur dalam jumlah nya untuk melakukan korupsi. Ini biasanya terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pada akhirnya menjerumuskan pelaku dalam tindak korupsi. kemudian kebijakan dan prosedur yang tidak jelas itu dapat memberikan ada celah bagi oknum untuk menyalahgunakan kekuasaan nya lalu melakukan tindakan korupsi. Ketidak jelasan nya dalam administrasi atau alokasi sumber daya dapat juga membuat celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan korupsi. Keterbatasan transparansi juga menjadi salah satu faktor adanya kesempatan karena dalam proses pembuatan keputusan atau penggunaan dana publik dapat menciptakan juga peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan korupsi. Ketika informasi tidak transparansi maka mereka mudah untuk melakukan informasi yang tidak valid kepada publik. Ketika informasi tidak tersedia untuk publik maka kemungkinan tindakan korupsi tidak terdeteksi menjadi lebih besar. Kesempatan juga ada pada jabatan atau kekuasaan Yang memiliki kekuasaan besar dalam wewenang yang luas seperti pejabat pemerintah manajer atau pengawas mereka memiliki kesempatan yang besar untuk menyalahgunakan wewenang mereka. Dengan pengawas dia bisa mengkontrol dengan tidak signifikan atas sumber daya atau keputusan penting jadi mereka bisa mengontrol atau menyembunyikan orang orang yang melakukan korupsi.

Selanjutnya ada dalam faktor rasionalisasi para pelaku memiliki pembenaran atas tindakan yang dilakukan dalam melakukan korupsi. Rasionalisasi ini dapat menghilangkan rasa bersalah yang dimiliki pelaku yang membuat pelaku merasa dirinya tidak mendapat keadilan. Sebagai contoh “ saya korupsi karena Gaji saya kecil ”. Dari situ mereka merasa bahwa korupsi adalah salah satu hal yang normal kenyataannya tidak. faktor ini juga bisa terjadi atas kebutuhan pribadi atau kebutuhan untuk mencapai target nya sendiri. Tindakan ini salah satunya cara untuk memenuhi ekspektasi pelaku. Mereka bisa membenarkan tindakan korupsi mereka dengan alasan mereka ingin memenuhi tuntunan yang tidak realistis. Ketika dia tidak merasa adil pada sistem dia akan merasionalisasi tindakan korupsi. Misalnya, mereka merasa tidak mendapat imbalan yang setimpal untuk usaha yang mereka lakukan jadi mereka tidak merasa adil dan melakukan tindak pidana korupsi. Dan dari faktor itu tersebut juga mereka bisa merasionalisasi kan tentang kebutuhan ekonomi ketika seseorang mengalami kesulitan ekonomi mereka akan merasionalisasi kan tindakan korupsi untuk memenuhi kebutuhan atau kesulitan ekonomi mereka. Biasanya mereka beralasan memenuhi kebutuhan yang mendesak. Mereka bisa membenarkan tindakan tersebut juga dengan alasan mengatasi situasi yang darurat. Dan dari hal hal tersebut mereka berusaha untuk menormalisasikan tindak pidana korupsi ini. Di mana korupsi dianggap hal yang biasa atau diterima oleh masyarakat.

Di Indonesia masih ada budaya korupsi yang masih belum ter selesaikan. Budaya korupsi ini juga menyangkut infrastruktur dan kemajuan suatu daerah. Yaitu budaya korupsi pada Pilkada atau pemilihan kepala daerah, di mana hal ini membutuhkan anggaran dana yang besar untuk mendapat suatu kekuasaan. Faktor terjadinya korupsi dalam Pilkada karena adanya suatu kesempatan untuk menggunakan anggaran uang yang besar. Penyalahgunaan anggaran biasanya digunakan untuk kepentingan kampanye, tetapi tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu kampanye yang tidak transparan adalah kampanye yang mengeluarkan dana besar tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Kampanye dalam Pilkada juga masih menciptakan informasi palsu atau merusak reputasi lawan politik untuk mempengaruhi pemilihan. Dalam Pilkada juga terjadi suap-menyuap, Yang di mana calon kepala daerah atau tim suksesnya memberikan uang kepada pejabat untuk mendapat dukungan nya. tidak hanya menyuap seorang pejabat tetapi juga calon kepala daerah biasanya menyuap kepada masyarakat untuk memilih atau memenangkan dirinya, seperti mereka dapat membeli suara. Ketika sudah mendekati hari pemilihan cara calon menyuap masyarakat agar memilihnya dengan memberikan uang atau paket sembako. Darimana anggaran yang besar bisa didapat? Calon kepala daerah untuk mendapat suatu anggaran juga dengan cara menggalang dana seperti mencari dukungan finansial dari pengusaha dengan imbalan akses atau proyek jika terpilih. Pilkada di Indonesia juga masih kurang pengawasan karena masih terjadi manipulasi data pemilih, seperti dengan menambah jumlah pemilih fiktif.

Terlalu berbahayanya budaya korupsi di Indonesia Yang dilakukan dalam Pilkada. Hal itu adalah kasus salah satu budaya korupsi di Indonesia yang dapat membuat masyarakat tidak percaya demokrasi. bahayanya budaya korupsi juga dapat menormalisasikan praktik korupsi, di mana hal ini telah disampaikan oleh Donal R Cressey dalam teori Fraud Tiangle tentang penyebab korupsi. Donald mengungkapkan bahwa faktor ketiga adalah faktor rasionalisasi. Hal ini menyangkut pada bahayanya budaya korupsi yang dapat di normalisasi tentang korupsi oleh pelaku. IPAK ( Indeks prilaku antikorupsi) menyatakan bahwa adanya penurunan pada tahun 2024. Indeks perilaku antikorupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 3,85. Di mana angka ini lebih rendah dibanding pada tahun 2023 yaitu dengan angka 3,92. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku permisif atau masyarakat banyak yang melakukan korupsi. Dari penurunannya angka indeks perilaku antikorupsi ini dapat dilihat bahwa masyarakat mulai berpikir rasional dan masyarakat sudah berpikir bahwa korupsi sudah Dinormalisasi kan. semua ini terjadi karena budaya korupsi yang sudah ada sejak dahulu, Dan tidak segera diselesaikan. Pada akhirnya budaya korupsi ini terus berlanjut di Indonesia yang mengakibatkan Korupsi terus terjadi hingga saat ini.

Susahnya menghilangkan budaya korupsi di Indonesia jika tidak mempunyai pemimpin yang benar. Budaya korupsi di Indonesia sudah terlalu lama berakar dan menjadi budaya politik, ekonomi dan sosial di Indonesia. Korupsi ini tidak hanya merugikan anggaran atau finansial dari negara, tetapi korupsi juga menghambat infrastruktur pembangunan dan merusak moral masyarakat. lebih berbahaya ketika moral masyarakat sudah rusak dan berpikir bahwa korupsi adalah tindakan hal yang biasa, Bahkan masyarakat cenderung Dan menganggap bahwa korupsi menjadi kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika pasca orde baru, reformasi sudah dilakukan terus menerus Dan berbagai reformasi telah dilakukan, tetapi tetap korupsi terus berlanjut Dan menjadi semakin luas. meskipun juga ada reformasi politik dan ekonomi, korupsi tetap menjadi masalah serius karena sudah mengakar di lingkungan kehidupan. masa orde baru Pada pemerintahan Soeharto, korupsi mencapai puncaknya, Di mana Kekuasaan terpusat Dan sistem patronase politik memperkuat tindakan korupsi. maka dari itu korupsi bukanlah fenomena baru di Indonesia. sejarahnya korupsi di Indonesia Dapat ditelusuri Sejak masa kolonial hingga era modern. Sudah bertahun- tahun korupsi berkembang dan mengakar seiring perkembangan pemerintahan dan birokrasi yang tidak efektif. Sistem birokrasi ini juga yang menyebabkan korupsi karena lemah nya sistem birokrasi, Karena tidak efisien, lambat, dan penuh celah hukum yang bisa di manfaatkan oleh oknum untuk melakukan korupsi. Selain itu, system birokrasi di Indonesia Tingkat pengawasannya masih rendah dan prosedur yang tidak efisien atau terlalu panjang, membuat mereka mencari jalan pintang dengan cara melakukan penyuapan.

Ternyata korupsi di Indonesia bisa muncul karena ada tokoh-tokoh besar didalamnya. Salah satunya presiden kedua Republik Indonesia adalah pelaku yang membuat berakarnya korupsi di Indonesia. Soeharta menjabat sebegai presiden Indonesia selama 32 tahun, yang Dimana ia membangun sistem pemerintahan yang otoriter. Pada 14 Agustus 1970, Soeharto berjanji bahwa pada masa pemerintahannya ia tidak akan mewariskan korupsi pada generasi muda. Soeharta berjanji akan memberantas korupsi, ia juga siap menanggung semua derita rakyat nya jika terjadi kesalahan pada pemerintahannya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Soeharto mengalami peningkatan pesat pada kekayaan pribadinya, sementara banyak infrastruktur dan kebijakan ekonomi yang diduga melibatkan penyelewengan anggaran uang negara. Beliau mendapat tundingan sebagai terdakwa kasus korupsi pada 7 yayasan yang ia dirikan. Dia melakukan korupsi besar dengan memanfaatkan kekuasaan dan kekayaan negara demi kepentingan sendiri. Setelah Soeharto lengser, penyelidikan dan berbagai Upaya untuk mengungkapkan bahwa dugaan korupsi seoharto tetap berlanjut.

Hingga pada 31 Maret 2000, soeharto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan penyelewengan dana pada 7 yayasan yang didirikannya. Masuk pada tahap persidangan bulan Agustus tahun 2000, Upaya untuk menghadirkan Soeharto pada persidangan selalu gagal. Soeharto selalu berhalangan hadir dengan alasan dirinya mengalami sakit. Pada 11 Mei 2006 kejaksaan memutuskan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, karena soeharto mengalami gangguan Kesehatan permanen yang membuat persidangan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Pada 9 juli 2007, kejaksaan agung menggugat secara perdata pada Soeharto, termasuk Yayasan supersemar.

Selain Soeharto ada tokoh lain yang tidak lama dari masa pemerintahan soeharto. Yaitu B.J Habibie, ia menjabat tidak lama karena hanya menggantikan Soeharto yang lengser. Tetapi pada masa pemerintahan Habibie juga membuat korupsi lebih menjadi berakar di Indonesia. Pada era nya korupsi masih banyak berlangsung, terutama yang berasal dari masa pemerintahan Soeharto. Meskipun pada era pemerintahan Habibie tidak sebanyak era soeharto, tetap saja kasus korupsi beberapa muncul selama pemerintahannya. Contohnya, mengenai pengadaan proyek dan ketidak transparan penggunaan anggaran dana. Pada proyek-proyek yang besar untuk Pembangunan infrastruktur seringkali melibatkan korupsi antara pejabat pemerintah dengan pengusaha, hal ini menyebabkan banyaknya korupsi yang muncul pada masa pemerintahan Habibie. Ia menjabat pada masa transisi reformasi, Habibie terus berusaha melakukan reformasi. Salah satu Upaya nya mempromosikan tentang tranparansi dan akuntabilitas. Tetapi, perubahan ini belum dapat merubah atau menghentikan budaya korupsi yang sudah mengakar dari dahulu. Banyak reformasi yang diusulakn tidak dapat diimplementasikan, dan sistem pada pangawasan penggunaan uang atau anggaran dana masih lemah. Habibie terus berupaya juga untuk memperbaiki semua situasi, tetapi warisan dari pemerintahan sebelumnya tetap terus membayangi. Karena banyak perjabat yang diangkat berasal dari masa pemerintahan Soeharto, yang berpotensi untuk mempertahankan kegiatan korupsi.

Dari kedua tokoh diatas yang membuat korupsi berakar di Indonesia, ada salah satu tokoh yang dikenal sebagai ikon antikorupsi, yaitu Hoegeng Iman Santoso. Ia adalah seorang mantan kapolri yang menjabat dari tahun 1968 sampai 1971. Ia dikenal sosok yang sangat menjunjung tinggi keadlian dan integritas. Ia berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Selama ia menjabat, hoegeng berupaya memberantas korupsi yang meningkat dikalangan pejabat dan pengawai negri. Ia mengedepankan prinsip tentang transparansi dan akuntabilitas. Ia adalah sosok polisi yang jujur dan antisuap.

“hanya ada tiga polisi yang tidak bisa disuap, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan Hoegeng” -ujar Gus Dur. Hoegeng di kenang sebagai symbol integritas dan kejujuran. Meskipun ia menjabat tidak terlalu lama, tetapi sangat berpengaruh dalam Upaya memberantas korupsi dan memperbaiki citra polisi. Kontribusinya dalam menegakkan hukum di Indonesia dan memberantas korupsinya itu yang menjadikan ia salah satu tokoh yang dihormati disejarah Indonesia.
Solusi dari permasalah korupsi yang ada di Indonesia ini 6 cara yang harus di terapkan oleh Indonesia, yaitu:
Pertama, Pendidikan anti-korupsi, Pendidikan menjadi salah satu Upaya dalam memberantas korupsi yang akan muncul dan yang sudah terjadi. Pendidikan anti korupsi harus dimasukkan dalam kurikulum Pendidikan, mulai dari Tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Agar sejak dini, Masyarakat dapat memahami bahaya dan dampah buruk dari korupsi. Integrasi kukikulum seperti menambahkan materi tentang nilai nilai kejujuran dan transparansi pada tiap tingkatan Pendidikan. Pelatihan khusus guru juga harus di lakukan agar mampu mencontohkan dan mengajar nilai nilai antikorupsi secara efektif. Kemudian menggunakan media sosial, televisi, dan platform lain untuk di jadikan edukasi tentang dampak serta bahaya korupsi dan mengedukasi cara mengatasi atau melawan korupsi.

Kedua, Lembaga hukum yang harus dikuatkan lagi karena salah satu faktor budaya korupsi diindonesia itu lemahnya penegak hukum. Oleh sebab itu, Solusi utama dalam permasalahan ini adalah memperkuat Lembaga penegak hukum sepeti komiki peberantasan korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Lembaga-lembaga seperti ini harus diberikan independensi yang kuat, sumber daya yang mencukupi, dan kebebasan dari intervensi politik. Meningkatkan anggaran dan sumber daya manusia untuk lembaga anti-korupsi agar mereka dapat bekerja secara efektif. Penegak hukum yang menangani kasus korupsi sering kali menjadi target intimidasi. Perlindungan harus diberikan kepada mereka untuk mencegah tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa. Proses hukum untuk kasus korupsi harus dibuat lebih transparan sehingga publik dapat mengikuti perkembangan kasus dan mengurangi peluang adanya manipulasi.
Ketiga, reformasi birokrasi dan administrasi public. Korupsi sering kali berakar pada birokrasi yang lambat, tidak efisien, dan tidak transparan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk mengurangi korupsi, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi sistem pemerintahan. Mengadopsi teknologi digital untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas publik dan masyarakat, yang sering kali menjadi celah untuk korupsi. Sistem seperti e-government dapat mengurangi peluang suap dan pungutan liar. Menerapkan sistem pengawasan kinerja berbasis hasil, di mana pejabat publik dinilai berdasarkan kinerja dan efektivitas mereka, dengan hukuman yang tegas untuk pelanggaran. Kemudian, Memastikan semua pembayaran dan prosedur administratif memiliki standar yang jelas dan transparan untuk menghindari pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak resmi.

Keempat, penguatan peran pada Masyarakat sipil dan media. Masyarakat sipil dan media memiliki peran penting dalam mengawasi praktik-praktik korupsi dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan praktik korupsi harus didorong melalui berbagai inisiatif. Seperti, Meningkatkan peran LSM dalam mengawasi pemerintah dan melaporkan tindak korupsi. LSM juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan kasus korupsi. Lalu, Menciptakan lingkungan yang aman bagi para pelapor kasus korupsi (whistleblower) agar mereka tidak takut akan pembalasan atau intimidasi. Kemudian, Media harus tetap independen dan bertanggung jawab dalam menginvestigasi dan melaporkan kasus-kasus korupsi. Pemerintah juga harus menjamin kebebasan pers agar media dapat bekerja tanpa tekanan atau sensor.
Kelima, Memperbaiki sistem pemilihan umum. Korupsi sering kali berhubungan erat dengan proses politik, terutama dalam pemilihan umum di mana uang sering digunakan untuk membeli suara atau mempengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, reformasi dalam sistem pemilu menjadi solusi yang diperlukan. Mengatur dengan ketat sumber dan penggunaan dana kampanye untuk memastikan bahwa uang yang digunakan dalam pemilu bersih dari hasil korupsi.

Lalu, Sanksi berat harus dijatuhkan kepada kandidat atau partai politik yang terbukti melakukan politik uang atau korupsi selama kampanye. Kemudian, Membentuk lembaga pengawas pemilu yang independen untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahap proses pemilih keenam, penignkatan gaji dan kesejahteraan aparatur negara. Korupsi sering kali terjadi karena rendahnya gaji atau kesejahteraan pejabat publik dan pegawai negeri, yang mendorong mereka untuk mencari pendapatan tambahan melalui cara yang tidak sah. Peningkatan gaji dan kesejahteraan dapat menjadi solusi untuk mengurangi insentif melakukan korupsi lalu, Memberikan gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaan aparatur negara. kemudian, Menerapkan sistem insentif berdasarkan kinerja untuk mendorong pejabat publik bekerja lebih baik tanpa harus terlibat dalam tindakan korupsi. Dan Mengawasi aset dan keuangan pribadi pejabat untuk memastikan bahwa sumber kekayaan mereka bersih dari praktik korupsi.

Penulis adalah Mahasiswa Penghantar Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP UNTIRTA