Kordinator GAM Pandeglang Soroti Aktivitas PT Indosil Pratama di Lahan Sengketa, Desak Pemda Bertindak

oleh 3 views
Caption: Koordinator Gerakan Anak Muda (GAM) Pandeglang, Badru Zaman
Caption: Koordinator Gerakan Anak Muda (GAM) Pandeglang, Badru Zaman

FAJARBANTEN.CO.ID -Koordinator Gerakan Anak Muda (GAM) Pandeglang, Badru Zaman mengecam keras aktivitas PT Indosil Pratama yang disebut telah melakukan pembangunan mess karyawan di atas lahan sengketa seluas 250 hektare di Desa Katumbiri dan Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Padahal, berdasarkan pengakuan Manager PT Indosil Pratama sendiri, Cecep Sutisna, perkara lahan tersebut masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ini adalah logika hukum yang sesat dan berbahaya. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berani membangun di atas lahan yang statusnya masih menjadi objek perkara di pengadilan? Ini bukan hanya soal etika bisnis, ini adalah pelecehan terhadap proses peradilan dan negara hukum,” tegas Badru Zaman kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2026.

Badru menilai, pengakuan Cecep Sutisna yang menyebutkan izin belum tuntas karena masih menunggu proses hukum, justru menjadi bukti bahwa perusahaan sadar telah melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang sah.

” Dalam hukum acara sudah jelas jika suatu objek masih dalam sengketa di pengadilan, maka para pihak wajib menghormati status quo. Tidak boleh ada aktivitas yang mengubah fungsi dan bentuk lahan. Pembangunan mess adalah bentuk penguasaan sepihak (eigenrichting) yang dilarang dalam negara hukum,”tegasnya.

Menurutnya, pihak PT. Indosil Pratama ada indikasi pembangkang terhadap institusi pemerintahan.

” Manager perusahaan sendiri mengaku luas lahan masih menunggu kepastian dari Kanwil BPN Banten, dan Plt Sekretaris DPMPTSP Pandeglang mengaku belum mengetahui perizinan perusahaan tersebut. Artinya, secara perizinan NIB, PKKPR, dan Persetujuan Lingkungan belum ada. Lalu atas dasar apa pembangunan dilakukan? Ini preseden buruk investasi di Pandeglang,”jelasnya.

Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian semua pihak. Kata dia, terutama pemerintah daerah dan instansi terkait, agar penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat setempat.

” Lahan 250 hektare di Katumbiri dan Karangbolong adalah ruang hidup warga. Jika perusahaan menang, warga tergusur. Jika perusahaan kalah, bangunan mess yang terlanjur dibangun akan menjadi masalah sosial baru. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat adat dan petani lokal kembali menjadi korban konflik agraria,”katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi prinsip utama yang harus dijunjung oleh setiap investor. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih dalam proses hukum berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah masyarakat.

“Investasi yang kami dukung adalah investasi yang taat hukum, bukan investasi yang menabrak hukum. Jika hari ini kita diam membiarkan perusahaan membangun di atas lahan sengketa, besok lusa seluruh tanah rakyat Pandeglang bisa dirampas dengan pola yang sama,” tutup Badru.

Untuk itu, Gerakan Anak Muda Pandeglang menuntut:

1. Meminta Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang untuk segera melakukan *Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)* terhadap objek lahan 250 hektare tersebut agar tidak ada lagi aktivitas apapun di atasnya sampai ada putusan inkrah.

2. Mendesak Kanwil BPN Banten dan BPN Pandeglang untuk *bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan korporasi.* Jangan keluarkan pengukuran dan penetapan apapun sebelum putusan pengadilan inkrah.

3. Mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPTSP untuk *menghentikan total dan menyegel* seluruh aktivitas pembangunan PT Indosil Pratama di Cigeulis karena tidak berizin dan berada di atas lahan sengketa.

4. Meminta Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk mengawasi kasus ini karena telah melibatkan keterangan Camat, Kapolsek, dan Danramil sebagai saksi. Jangan sampai ada intimidasi terhadap saksi dan warga. (Asep)