Kisruh dengan Warga Soal Kali Susukan, Ini Kata PT. NPU: Kami Siap Musyawarah

oleh
Perwakilan PT. NPU Yoyon Sugianto saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (11/11/2025) sore.

Fajarbanten.co.id – PT Niaga Perdana Utama (NPU) angkat bicara soal polemik kali susukan Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Diinformasikan, sebelumnya PT Niaga Perdana Utama diberitakan telah menguasai lahan milik negara seluas 4 kali 360 meter persegi. Lahan tersebut, berupa kali susukan yang berada di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Banten.

Salah seorang perwakilan PT Niaga Perdan0oAamenyampaikan, Polemik terkait kali susukan itu menimbulkan reaksi dari masyarakat Desa Margasari.

Oleh karena itu, melalui salah seorang perwakilanya PT Niaga Perdana Utama, Yoyon menyampaikan, PT Niaga Perdana Utama telah memiliki Sertifikat tanah seluas 16.794 meter persegi.

“Itu bersertifikat resmi, atau diakui secara hukum. Kami ini patuh terhadap hukum negara dengan memiliki Sertifikat resmi,” ucap Yoyon.

Adapun mengenai pendapat masyarakat, soal adanya kali susukan di lahan milik PT Niaga Perdana Utama, Yoyon menyatakan, pada saat membeli lahan itu tidak ada kali susukan atau aliran air yang dimaksud masyarakat.

“Kami membeli lahan tersebut tidak pernah adanya aliran air atau sungai yang diberitakan oleh beberapa masyarakat , ” ujar Yoyon.

 

Dasar masyarakat mengklaim di lahan PT Niaga Perdana Utama itu ada Kali Susukan Yoyon menyampaikan, berdasarkan girik atau surat yang secara tradisional berfungsi sebagai bukti penguasaan fisik tanah adat yang belum bersertifikat.

“Luas 4 meter kali 360 meter, saat Ini lahan kosong. Dasar dugaanya kaya semacam girik atau peta lama bahwa di situ ada aliran air. Tetapi semasa kami membeli tidak ada kali tersebut,” katanya

Lebih lanjut Yoyon menyampaikan, terkait polemik itu pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan masyarakat. Baik di kantor Desa maupun di kantor Kecamatan setempat.

“Kita sudah melakukan beberapa kali upaya mediasi, tetapi karena masyarakat meminta tanahnya. Sedangkan kami memiliki Sertifikat dan mentok di Musyawarah itu,” beber Yoyon.

Yoyon menyatakan, pihaknya sudah menawarkan solusi untuk memberikan kompensasi untuk masyarakat. Namun, tawaran itu ditolak oleh warga setempat.

‘Kami hanya menyanggupi 3 dari 4 permintaan warga dengan memberikan kompensasi yaitu. Pertama membangun untuk lahan masjid, pelebaran sungai dan ketiga menyambungkan saluran air perusahaan ke aliran air warga. Untuk 1 permintaan warga yaitu lahan 4 x 360eter itu karena secara hukum milik kami,” pungkasnya.

Yoyon pun masih berharap hal ini bisa diselesaikan di tingkat Desa atau Kecamatan atau paling tidak sampai kepada Biro Hukum Kabupaten Serang dengan dimediasi oleh pemerintah terkait.

“Jika masih belum bisa juga, kami siap maju sampai ke pengadilan dalam hal ini PTUN,” ungkapnya. (Yogi)