Ketua DPRD Kota Bekasi: Pemkot Harus Berikan Kepastian Hukum Status TKK

oleh

FAJARBANTEN – Isu Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sambangi kantor ketua DPRD Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi.

Ketua PD KAMMI Kota Bekasi mengatakan adanya isu penghapusan TKK Kota Bekasi maka KAMMI meminta klarifikasi ke Ketua DPRD kota Bekasi. “Karena ini menyangkut nasib ribuan TKK Kota Bekasi,” ujar Rahmad Dani. Rabu (20/4/2022).

Terkait hal ini Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan diberlakukannya penghapusan status tenaga kontrak dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, pada pasal 96 bahwa setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023 untuk menyelesaikan tenaga kontrak.

“Ketua DPRD kota Bekasi Saifuddaulah menjelaskan bahwa penghapusan TKK sudah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 justru DPRD mendorong Pemkot untuk segera mempersiapkan kepastian status Hukum dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan di Kota Bekasi dan KAMMI mengira itu hal yang positif,” tambah Rahmad.

Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi juga menanggapi terkait pemberitaan miring tentang dirinya yang dianggap mendorong penghapusan TKK Kota Bekasi mengatakan banyak media yang melintir judul dari statemennya.

“Banyak media yang memilintir judul statemen saya terkait penghapusan TKK dan banyak pula yang terjebak dengan judul tersebut padahal isinya jelas saya mendorong Pemkot harus memberikan jaminan hukum serta kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi.” Pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi. (ADV-Setwan)