Fajarbanten.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang masih belum menemukan bukti adanya unsur pemaksaan atas dugaan kasus aborsi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesehatan terhadap pacarnya yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter yang diterimanya, tidak ditemukan adanya unsur aborsi dalam kasus tersebut. Namun, tim dokter hanya menemukan adanya keguguran yang terjadi secara alami.
Menurutnya, tim kuasa hukum dan korban masih diberikan kesempatan untuk membuktikan dugaan aborsi tersebut dengan membawa bukti obat atau saksi yang mengetahui secara langsung pada saat kejadian, namun pihak korban hingga saat ini belum memberikan bukti yang mengarah pada dugaan aborsi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, kami tidak menemukan dugaan pemaksaan aborsi seperti yang dilaporkan dan pihak korban tidak bisa menunjukkan obat yang dimaksud dan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui adanya kejadian aborsi tersebut,” katanya, Jumat 8 Oktober 2024.
“Dokter spesialis kandungan yang melakukan post dilatasi kuretase (pengangkatan jaringan dalam rahim) terhadap korban menyampaikan bahwa korban mengalami keguguran akibat kandungan lemah, karena dokter tidak melihat adanya tanda-tanda provokatus kriminal atau tindakan paksaan/kesengajaan menghilangkan janin dalam kandungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka dugaan kasus aborsi. Sebab, masih menunggu saksi ahli dan bukti dari pelapor yang menguatkan dugaan pemaksaan aborsi seperti laporan awal kuasa hukum.
“Kami memberikan kesempatan pada pelapor untuk membawa saksi ahli atau obat yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aborsi namun masih belum kami terima, kasus ini masih kami tangani dan jika semua unsur sudah terpenuhi kami akan segera menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh pihaknya, namun dengan pasal yang berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
“Kita sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual mengenai persetubuhannya,” pungkasnya. (Asep)