GMPK Banten Dorong Pembenahan PPID, Kemitraan Pers dan Regulasi BTS di Kabupaten Tangerang

oleh 21 views

TIGARAKSA – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Banten melakukan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Pertemuan tersebut membahas tiga isu strategis, yakni penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kemitraan pers, serta penataan pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) bersama.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Hj. Diyan Mayang Sari, S.STP., M.Si., Sekretaris Dinas, sejumlah kepala bidang, serta Ketua DPW GMPK Banten Mohamad Jembar bersama jajaran pengurus.

Dalam pertemuan tersebut, GMPK Banten menyampaikan sejumlah saran dan masukan sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam keterbukaan informasi publik dan pengawasan kebijakan.

Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog langsung dengan jajaran Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Ia berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk mendorong perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

“Terima kasih atas sambutan dan kesempatan silaturahmi ini. Alhamdulillah, kami bisa duduk bersama menyampaikan saran dan masukan untuk kebaikan serta perubahan Pemerintah Kabupaten Tangerang ke depan melalui Diskominfo,” ujar Jembar.

PPID OPD dan Kecamatan Harus Dipertegas

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan GMPK Banten adalah keberadaan dan optimalisasi PPID di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dinas, hingga kantor kecamatan.

Menurut Jembar, keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan adanya regulasi dan pelatihan bagi aparatur. Implementasinya harus terlihat melalui keberadaan petugas, sekretariat, sarana pelayanan, serta mekanisme permohonan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Ia menilai, keberadaan sekretariat atau layanan PPID di masing-masing kantor OPD dan kecamatan perlu diperjelas. Sebab, berdasarkan pengamatannya, fasilitas maupun identitas layanan PPID belum terlihat secara merata di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.

“PPID ini bagian penting dalam pemerintahan yang terbuka. Kami mendorong agar sekretariat atau layanan PPID benar-benar tersedia di setiap OPD dan kecamatan. Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka menyampaikan permohonan informasi, bukan justru kesulitan mencari aksesnya,” tegas Jembar.

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan PPID harus menjadi perhatian pemerintahan Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Informasi publik sendiri mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Hj. Diyan Mayang Sari menyambut positif berbagai saran yang disampaikan GMPK Banten.

Ia mengakui penguatan PPID memang perlu terus dilakukan, termasuk melalui penegasan pelaksanaan di masing-masing perangkat daerah.

“Apa yang disampaikan teman-teman GMPK Banten sangat baik. Memang benar, meskipun pelatihan PPID sudah sering dilakukan, tetap diperlukan penegasan dan perbaikan dalam pelaksanaannya. Insyaallah, masukan ini akan kami tindak lanjuti,” ungkap Diyan.

Kemitraan Pers Perlu Dibangun Lebih Terbuka

Selain PPID, audiensi juga membahas pola kemitraan antara Diskominfo dengan perusahaan media maupun organisasi dan asosiasi pers.

GMPK Banten mendorong agar komunikasi dan kemitraan dengan insan pers dapat dibangun melalui pendekatan yang lebih terbuka, profesional, serta proporsional dengan melibatkan berbagai asosiasi dan perkumpulan media.

Menurut Jembar, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, kemitraan pers hendaknya tidak hanya berorientasi pada publikasi kegiatan pemerintah, tetapi juga memberikan ruang bagi fungsi kontrol sosial dan penyampaian kritik yang konstruktif.

BTS Bersama: Perizinan dan Potensi Pendapatan Daerah Perlu Diperhatikan

Persoalan ketiga yang menjadi pembahasan adalah pembangunan menara telekomunikasi atau BTS bersama.

GMPK Banten menilai perlu adanya pengawasan dan penegasan terhadap kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi fisik pembangunan serta pemanfaatan menara di lapangan.

Jembar menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap menara yang secara fisik digunakan oleh beberapa penyedia layanan atau operator telekomunikasi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah pemanfaatan bersama tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta kewajiban retribusi atau penerimaan daerah yang berlaku.

“Perlu ada penegasan terkait perizinan BTS atau tower bersama. Dokumen perizinan harus sesuai dengan kondisi fisik dan pemanfaatannya di lapangan. Jangan sampai administrasi perizinannya tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya sehingga berpotensi merugikan daerah,” kata Jembar.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi.

Jika terdapat kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah, GMPK Banten menilai perlu dilakukan kajian untuk memperkuat landasan hukum, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah (Perda) sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penataan BTS bersama bukan semata-mata persoalan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban tata ruang, keselamatan lingkungan sekitar, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Dorong Tindak Lanjut, Bukan Sekadar Pertemuan

Melalui audiensi tersebut, DPW GMPK Banten berharap Diskominfo Kabupaten Tangerang dapat menindaklanjuti ketiga pokok pembahasan secara terukur.

Penguatan PPID di seluruh OPD dan kecamatan, pembenahan pola kemitraan pers, serta evaluasi tata kelola perizinan BTS bersama dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan daerah yang transparan, responsif, dan akuntabel.

GMPK Banten menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, kritik konstruktif, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.