Geger, Biaya Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna di Desa Saketi di Patok Rp 15 Juta

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Syarat pendaftaran calon ketua Karang Taruna di Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang menjadi perbincangan hangat di sosial media.

Pasalnya, pendaftaran yang dibuka pada 16 hingga 18 November 2023, terbatas bagi warga Desa Saketi berusia 17 hingga 35 tahun. Syaratnya meliputi Ijazah terakhir, Fotokopi KTP empat lembar, pas foto ukuran empat kali enam, dan biaya pendaftaran Rp 15 juta per calon ketua.

Uang pendaftaran tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya forum musyawarah warga Karang Taruna (MWKT). Jika calon tidak terpilih, 50 persen dari biaya pendaftaran akan dikembalikan.

Kontroversi seputar biaya ini menimbulkan berbagai komentar dari beberapa netizen di media sosial, terutama seperti di akun Instagram @Infosaketi dan media sosial lainnya.

“@mohonizin.in Beri aku sepuluh pemuda akan ku guncangkan dunia, @Infocibaliung_ Rek hajat meren, @putraajisujati edan 50% auto lenyap,” katanya pada kolom komentar netizen, Minggu 19 November 2023.

Salah satu pemuda asal Saketi, Dadan, membenarkan adanya biaya pendaftaran sebesar Rp 15 juta untuk calon ketua Karang Taruna, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam surat pendaftaran yang sudah ditandatangani.

“Ya, saya melihat surat pendaftaran calon ketua Karang Taruna yang telah ditandatangani, kemudian saya tanyakan kepada beberapa orang teman saya, dan memang benar,” katanya.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada biaya administrasi atau sejenisnya dalam pendaftaran.
” Memang tahun lalu tidak ada biaya pendaftaran, apalagi sampai muncul angka seberapa Rp 15 juta, untuk calon ketua Karang Taruna,”katanya.

Dadan menambahkan bahwa dalam pendaftaran kali ini informasi yang ia terima sudah ada yang berani mendaftarkan diri menjadi calon ketua Karang Taruna, sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB pada malam Minggu.

“Ya pokoknya malam Minggu semalam itu udah ditutup pendaftarannya,” ujarnya.

Dadan menyayangkan, aturan yang dibuat oleh panitia kurang tepat sasaran. Sebab, kontestasi pemilihan ketua Karang Taruna ini hanya bisa diikuti oleh warga yang cukup dalam segi finansial.

“Iya, mungkin pemuda yang punya ide brilian tidak bisa ikut karena mungkin tidak punya uang sebanyak itu. Namun, bagi yang memiliki uang, hal ini bukan masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Saketi, Jakaria, saat dihubungi melalui telepon seluler membantah bahwa hal ini merupakan tanggung jawab panitia, bukan aturan resmi dari desa.

“Oh itu kalau karang taruna itu sebetulnya tanggungjawab panitia, enggak belum dibenarkan itu bukan aturan desa dan saya tidak membuat aturan itu,”singkatnya.

Panitia pendaftaran calon ketua Karang Taruna saat dikonfirmasi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan soal uang pendaftaran senilai Rp 15 juta yang menjadi syarat calon ketua Karang Taruna. (Asep)