Edarkan Sabu di Banjar, Pria Asal Pandeglang Diciduk Satresnarkoba

oleh
Pria berinisial AS (31) saat dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pria berinisial AS (31) saat dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Kampung Salinggara, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah milik warga bernama Rahmat bin Didi di Kampung Salinggara, Desa Kadulimus.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Vhalio Agafe mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang disimpan pelaku di dalam tas selempang hitam,” ungkap AKP Vhalio dalam keterangannya, Selasa (22/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram, satu unit handphone OPPO warna biru toska, serta satu tas selempang warna hitam.

“Barang bukti itu kami temukan di dalam kamar rumah tempat pelaku berada. Saat diperiksa, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.

AKP Vhalio menjelaskan, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Uwak, yang menerima pasokan dari Rinto di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Barang itu kemudian dititipkan kepada AS untuk dijual kembali di wilayah Pandeglang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali menerima titipan sabu dari jaringan tersebut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Vhalio.

Ia menambahkan, Polres Pandeglang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menekan peredaran narkoba di Pandeglang,” pungkasnya. (Asep)