Fajarbanten.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang akhirnya angkat bicara terkait pengadaan 40 unit laptop oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang senilai Rp800 juta.
Sebelumnya, Komisi IV memilih bungkam dan enggan memberikan komentar. Namun setelah ramai diberitakan di berbagai media massa, barulah DPRD memberikan tanggapannya terhadap program tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Ia mengaku perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen hasil pembahasan terkait pengadaan laptop tersebut.
“Rencana pengadaan laptop itu pembahasannya sudah terlalu lama sekali,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin, 2 Juni 2025.
Saat ditanya mengenai nilai anggaran yang dinilai fantastis, yakni Rp800 juta, Udi mengatakan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya mencakup laptop, melainkan terdapat item lain yang juga dibahas.
“Seingat saya saat pembahasan itu bukan hanya laptop, tapi ada item lain juga seperti proyektor dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan sebagian besar pengadaan tersebut juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Seingat saya, kegiatannya adalah ada yang bidang SD, SMP, dan PAUD. Dan itu untuk menunjang UNBK atau apa gitu,” jelas politisi Gerindra itu.
Udi juga menambahkan bahwa realisasi pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog. Ia pun menekankan agar Disdikpora tetap mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Namun, tentunya kami menekankan kepada Disdikpora Pandeglang agar melakukan belanja sesuai dengan spesifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk turut mengawasi jalannya program pengadaan ini.
“Semua pihak sama-sama ikut awasi kegiatan tersebut. Jika terjadi temuan dalam audit, di situ ada peran Inspektorat, BPK, termasuk Kejaksaan,” ujarnya.
Namun, pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang tersebut berbeda dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam RUP dengan kode 54534230 tercantum bahwa volume pekerjaan adalah 40 unit laptop, dengan total anggaran Rp800 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025, bukan dari DAK atau DAU seperti yang disebutkan sebelumnya.
Pihak Disdikpora Pandeglang melalui Sekretaris Dinas, Nono Suparno, turut memberikan keterangan bahwa pengadaan laptop tersebut memang diperuntukkan bagi sekolah dasar.
“Kegiatannya ada di bidang SD, laptop itu untuk sekolah dasar,” ujar Nono beberapa hari lalu. (Asep)