FAJARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti dugaan perilaku amoral yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Pandeglang menyusul mencuatnya informasi dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oknum ASN dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
DPRD menilai, persoalan tersebut harus disikapi serius agar tidak mencoreng nama baik korps ASN maupun pemerintah daerah.
“BKPSDM dan Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar aturan dan kode etik ASN, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap anggota DPRD Pandeglang dari Komisi I, Miftahul Farid Sukur kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2026.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku, etika, dan integritas, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Penanganannya harus objektif agar publik mendapatkan kepastian dan kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga,” katanya.
DPRD juga meminta BKPSDM dan Inspektorat tidak hanya menerima laporan, tetapi segera mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menangani dugaan tersebut.
DPRD berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan soal dugaan prilaku tak pantas dilakukan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, bahkan video amoral tersbeut juga sempat beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum ASN tersebut mulanya bekerja di RSUD Pandeglang, namun karena tersandung dugaan kasus tersebit, oknum itu dipindahkan ke instasi lain yang kabarnya sekarang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pandeglang. (Asep)
