FAJARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, akan panggil perusahaan tambak udang yang bermasalah.
Pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melakukan penertiban bagi perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah pesisir Pandeglang dinilai menyali aturan.
” Iya, jadi terkait masalah perusahaan tambak yang ada di Kecamatan Cikeusik dan Carita sudah kita diskusikan di forum rapat antar OPD teknis, dan kita akan lakukan pemanggilan secara bertahap supaya tuntas. Jadi kita fokus dulu di Kecamatan Cikeusik dan Carita,”kata Erik Widaswara, Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Pandeglang kepada Fajarbanten.co.id Kamis 2 November 2023.
Dikatakan Erik, pemanggilan tersebut sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah daerah, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
” Kemarin sebenarnya sudah kita komunikasikan, tapi karena ada keluarganya yang meninggal jadi belum sempat ke Pandeglang. Dan kemarin komunikasi dengan saya paling minggu depan,”katanya.
Menurutnya, pemanggilan perusahaan tambak udang dilakukan untuk berdiskusi dan mencari solusi mengenai perizinan. Dengan harapan, para investor nyaman berinvestasi di wilayah Pandeglang.
” Pada intinya kita ingin mengetahui perizinan apa saja yang sudah mereka miliki, terus kalau belum kendalanya apa saja. Jadi kita konsen disitu untuk diselesaikan dengan cara mencari solusi yang terbaik,”ucap Erik.
Erik menambahkan, Pemerintah Daerah sudah memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
” Jadi pada intinya kita juga ingin membantu Investor, tapi kita harus tetap tegas dalam hal aturan. Kalau memang itu peruntukannya tidak boleh, ya tidak boleh. Karena kita juga harus humanis, tidak ekstrim langsung menutup,”pungkasnya. (Asep)