Fajarbanten.co.id – Pengusaha asal Pandeglang, inisial AF melaporkan oknum ASN Pemprov Banten inisial BR ke Inspektorat Banten dan Polres Pandeglang.
BR dilaporkan ke Polres Pandeglang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Sedangkan ke Inspektorat Banten, dia dilaporkan atas perilakunya sebagai ASN.
Pantauan di lapangan, AF tiba di kantor Inspektorat Banten sekira pukul 13.00 WIB. Di Inspektorat AF diminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan pegawai BPKAD Banten.
Dalam proses meminta keterangan tersebut hadir juga Sekretaris BPKAD Banten, Agus Setyadi yang juga meminta keterangan pada AF.
“Ya sudah kita laporkan kasus ini ke Polres Pandeglang dan Inspektorat,” kata AF kepada Wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.
Selain melaporkan BR, AF juga melaporkan oknum dosen Untirta Banten inisial DS, pegawai Samsat Kota Serang inisial FNA, serta pihak swasta inisial WI.
Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
AF menilai, dugaan penipuan yang dilakukan BR memiliki modus baru. Sebab dia menawarkan paket pekerjaan dengan mengirimkan link resmi e-katalog paket tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Bahkan ketika diklik dan dilakukan pemesanan, email perusahaan AF menerima notifikasi pemesanan dari penyedia barang dan jasa.
“Kalau menurut saya ini modus baru sehingga harus segera ditindaklanjuti agar tidak muncul korban baru,” ujar dia.
Hal itu juga yang membuat AF percaya untuk menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar pada BR. Kata dia, uang tersebut ditransfer ke rekening 4 orang tersebut.
“Makanya saya percaya karena link resmi dan ketika diklik muncul kontrak, ada pemberitahuan ke email. Terus BR ini ASN yang memiliki latar belakang keluarga terhormat,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena kata dia hal itu menjadi atensi dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Pak Gub minta dua hari sudah selesai, sudah ada tindak lanjut atas kasus itu,” katanya.
Menurut Fitri, dugaan penipuan yang dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Banten akan menuntaskan hal tersebut.
“Kami akan tangani segera, tadi sudah minta keterangan dari korban juga,” pungkasnya. (Asep)