Diduga Anggaran PHBN dan Tim Paskibra Dijadikan Ladang Bancakan oleh Camat Gunungkencana

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Gunungkencana pada Jum’at 15 Agustus 2025 memeriahkan pesta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, namun diduga anggaran PHBN dan Paskibra dijadikan ladang bancakan oleh Camat Gunungkencana.

Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) menyoroti dugaan ketidaktransparanan Camat Gunungkencana terkait pengelolaan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum Himaguna, Pahru Roji menyampaikan, Kecamatan Gunungkencana mendapatkan alokasi anggaran Rp. 33.630.000,- yang dicairan pada periode bulan Juli Rp. 15.657.000,- dan bulan Agustus Rp. 17.955.000,-. yang bersumber dari alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 untuk kegiatan PHBN dan Tim Paskibra.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, setiap rapat Panita PHBN dari tahun ke tahun Camat Gunungkencana tidak pernah menyampaikan bahwa ada alokasi anggaran untuk kegiatan PHBN dan Tim Paskibra yang berasal dari PAD yang tercantum di DPA, yang ada hanya membahas partisipasi iuran instansi dan pegawainya, pengusaha serta ASN yang ada di lingkungan Kecamatan Gunungkencana dan anggaran yang digunakan kegiatan PHBN dan Tim Paskibra itu murni dari hasil iuran partisipasi tersebut,” ungkap Pahru.

“Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius, dikemanakan anggaran tersebut?, sangat disayangkan sikap Camat Gunungkencana yang terkesan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Padahal, kami tahu bahwa ada anggaran yang bersumber dari PAD untuk PHBN dan Tim PASKIBRA yang tertuang jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Gunungkencana tahun 2025,” imbuhnya.

Kata Pahru, Himaguna akan terus mengawal kasus ini hingga ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan bukti-bukti kuat yang sudah dimiliki Himaguna.

“Karena ini sudah jelas berkaitan dengan anggaran negara yang diduga digondol dan menjadi ladang bancakan,” ucap Pahru.

Lanjutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran negara adalah prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan terbuka bagaimana dana yang dialokasikan untuk kepentingan publik digunakan. Dengan tidak transparan anggaran tersebut menimbulkan keraguan besar akan integritas proses pengelolaan keuangan di Kecamatan Gunungkencana.

“Atas dasar itu, kami Himaguna menyatakan sikap dan menutut mendesak Bupati Kabupaten Lebak untuk segera memberhentikan Camat Gunungkencana dari jabatannya dan mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terkait dugaan ketidaktransparanan ini,” tegasnya. (Bad)