Desa Sumurbandung Raih Predikat Desa Anti Korupsi 2025 dengan Nilai Tertinggi

oleh
Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan
Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan

FAJARBANTEN.CO.ID – Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mencatat prestasi gemilang dengan meraih predikat Desa Anti Korupsi Tahun 2025 sekaligus menempati peringkat tertinggi dengan nilai 98 poin. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Desa Sumurbandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Penilaian dilakukan melalui proses ketat dengan sejumlah indikator, di antaranya pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian tersebut.

“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para pemangku kepentingan di Desa Sumurbandung. Kunci keberhasilan kami adalah integritas dan semangat gotong royong dari semua pihak,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).

Budi menegaskan bahwa predikat Desa Anti Korupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan.

“Kami akan terus menjaga integritas dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan. Dengan sistem desa anti korupsi yang kuat, kami optimistis bisa mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dengan capaian tersebut, Desa Sumurbandung kini ditetapkan sebagai desa percontohan di Kabupaten Lebak, terutama dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan efektif.

Salah satu warga Desa Sumurbandung, Ahmad, turut mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian yang diraih desanya.

“Sebagai warga, kami merasakan langsung perubahan yang terjadi. Pemerintahan desa sekarang lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Irban IV Inspektorat Provinsi Banten, A. Yani, mengapresiasi capaian Desa Sumurbandung yang dinilai menjadi contoh nyata implementasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.

“Provinsi Banten sampai saat ini sudah mendapatkan empat desa anti korupsi, dan untuk tahun 2025 ini Desa Sumurbandung menjadi desa ketiga yang meraih predikat tersebut. Alhamdulillah, Desa Sumurbandung juga mendapatkan nilai tertinggi yaitu 98. Harapan kami, predikat ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, akuntabilitas, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Ajat)