Bupati Dewi Antar Langsung Sertifikat Tanah ke Rumah Warga di Desa Saninten

oleh
Caption : Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo.
Caption : Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo.

FAJARBANTEN.CO.ID- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga dengan mendatangi langsung rumah penerima di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, pada Jumat 10 Juli 2026.

Penyerahan secara door to door itu dilakukan sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 25 sertifikat diserahkan pada kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, lima sertifikat diberikan secara simbolis dengan mengunjungi langsung rumah warga penerima.

Bupati Dewi mengatakan, program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus melindungi hak warga.

“Hari ini ada 25 sertifikat yang kami serahkan. Lima di antaranya kami berikan secara simbolis dengan mendatangi langsung rumah warga,” ungkap Bupati Dewi.

Ia menjelaskan, Desa Saninten mendapat alokasi penerbitan sebanyak 380 Sertifikat Hak Atas Tanah. Hingga kini, sebanyak 282 bidang telah berhasil diterbitkan.

Menurut Dewi, sertifikat tanah bukan hanya menjadi dokumen legal kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat apabila digunakan secara bijak.

“Karena sertifikat tanah ini merupakan hak bapak dan ibu, maka harus dijaga dengan baik. Sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang produktif, seperti mendukung peningkatan perekonomian keluarga maupun pengembangan usaha,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan sertifikat, termasuk untuk kepentingan yang berkaitan dengan praktik perjudian online.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Fahmi, mengatakan masih terdapat 98 bidang tanah yang belum tersertifikasi dari total target 380 bidang di Desa Saninten.

Menurutnya, BPN akan menuntaskan seluruh proses tersebut sehingga Desa Saninten menjadi desa bersertifikat lengkap.
“Sisanya akan segera kami realisasikan. Setelah seluruh proses selesai, Desa Saninten akan menjadi desa bersertifikat lengkap,” ujar Fahmi.

Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk para tokoh masyarakat dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), agar segera mengurus sertifikasi tanah yang belum memiliki legalitas.

“Jangan sampai tanah yang selama ini hanya diserahkan secara lisan belum memiliki bukti hukum yang kuat. Untuk kepentingan publik, kami siap memproses sertifikatnya agar status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyerahkan sertifikat secara langsung kepada lima warga, yakni Mulhimah, Ara, Jariah, Ati, dan Oman.

Salah seorang penerima, Mulhimah, mengaku bersyukur karena sertifikat tanah miliknya diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang.

“Kami sangat senang. Terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” tuturnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni, Plt Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eniyati, Camat Kaduhejo, Ketua Tim Yuridis BPN Kabupaten Pandeglang Martan Fajri, Kepala Tata Usaha BPN Dede Apriandi, serta Kepala Desa Saninten Mulyana. (Asep)