Fajarbanten.co.id-Peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menindaklanjuti hasil patroli dan profiling siber, BPOM menelusuri indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) di lapangan sejak awal September 2026.
Tim BPOM Pusat dan Balai POM di Kabupaten Tangerang, didukung Tim Badan Intelijen Negara (BIN), memeriksa gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal. Temuan ini mengindikasikan adanya jalur masuk produk yang tidak sesuai ketentuan sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 item (459 ribu pieces) produk dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
* Kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu: 243 item (436 ribu pieces) dengan nilai keekonomian Rp18,9 miliar.
* Obat Bahan Alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal: 44 item (23 ribu pieces) dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.
Temuan didominasi oleh produk impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa produk OBA ilegal yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Sementara untuk suplemen kesehatan impor ilegal meliputi merek Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
Adapun produk kosmetik yang disita di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui pengujian keamanan, mutu, dan manfaat oleh BPOM, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian perkara (TKP) pada Rabu (30/9/2026), Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan secara online maupun offline.
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan. Informasi dari patroli siber kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber produk ilegal tersebut,” ujar Taruna Ikrar.
Dugaan awal menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum tanpa dokumen importasi resmi, kemudian disimpan di gudang Tangerang sebelum dijual secara online.
Sebagai langkah penindakan, BPOM telah:
* Menghentikan sementara kegiatan operasional gudang.
* Menyita seluruh produk ilegal dan/atau diduga palsu.
* Mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium.
* Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah ini adalah bentuk perlindungan masyarakat. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna.
Pelaku penyimpanan dan pendistribusikan produk ilegal ini terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi importasi, perizinan, dan distribusi demi menjamin keamanan produk serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, terutama secara online.
Jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal, masyarakat dapat melapor melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau ULPK Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*/Yogi)
