PASURUAN – Siang itu, suasana di Aula Rutan Bangil begitu dinamis ketika Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB) menyelenggarakan program pemberian bantuan hukum gratis. Mereka membuka layanan hukum ini dengan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum tanpa biaya. Namun, para narapidana yang ingin mengikuti program ini diwajibkan memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti menunjukkan kartu identitas, surat keterangan tidak mampu dari lurah, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lain yang relevan, Jum’at (19/01/2024)
Tim BKBH FH UB yang terdiri dari mahasiswa dan dosen hukum memberikan pelayanan dengan penuh profesionalisme dan kepedulian. Mereka membantu narapidana dalam merespons pertanyaan hukum, memberikan informasi tentang prosedur hukum yang berlaku, dan memberikan arahan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki. Adanya bantuan hukum ini memberikan harapan baru bagi para narapidana yang mungkin menghadapi permasalahan hukum tanpa kemampuan finansial untuk memperoleh bantuan hukum yang layak.
Selain pemberian bantuan hukum, BKBH FH UB juga memberikan hiburan positif untuk para warga binaan. Mereka mengadakan beberapa permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi dan mempererat hubungan di antara narapidana. Inisiatif ini menciptakan atmosfer positif di dalam Rutan Bangil, memberikan dorongan semangat kepada para narapidana, sekaligus menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi fokus dalam pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.