BBPOM di Serang Bareng Kejari Tangsel Musnahkan Ribuan Obat & Makanan Ilegal

oleh

Fajarbanten.co.id – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM di Serang) melaksanakan kegiatan pengawasan di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring,

Tak hanya itu, BBPOM di serang juga melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan sekaligus pemusnahan barang ilegal, di Balai Karantina Hewain, Ikan dan Tkmbuhan (BKHIT) Merak, Kota Cilegon, Senin (21/10/2024) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala balai besar POM di Serang Mojaza Sirait, S.Si., Apt, Kejari Kota Tangsel yang diwakili oleh Ka Sie BB : Sigit Suharyanto, KaSat pel BKHIT Merak Dr. drh. Melanie Wahyu Adiningsih, Ka Balai BKHIT yang diwakili oleh Ka tim Gakkum BKHIT Banten drh. Dumasari Harianja,M.Si dan Ka BPOM Tangerang : M.Sony Mughofir.

Dalam sambutannya, Mojaza mengatakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan rangkaian Regiatan Pemeriksaan Rutin periode Semester II Tahun 2023 dan semester | Tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode tersebut di wilayah kerja Balai Besar POM di Serang pada sarana distribusi Obat dan Makanan ditemukan 2988 buah senilai
Rp. 46.881.900, berupa produk obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan antara lain berupa Tanpa Izin Edar, Obat Bahan Alam (Jamu) yang mengandung Bahan Kimia Obat dan menjual obat tanpa kewenangan.

“Ini juga merupakan hasil dari Operasi Penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan terhadap Pelanggaran Tindak Pidana di bidang Obat dan Makanan. Sampai dengan periode Bulan Oktober 2024 BBPOM di Serang bersama BPOM di Tangerang telah menangani 7 perkara di Bidang Obat dan Makanan,” ungkapnya kepada wartawan.

Mojaza menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil perkara distribusi Obat Obat Tertentu llegal, Distribusi Obat Bahan Alam (Jamu) mengandung Bahan Kimia Obat, Produksi Obat Setelan (Ilegal), Produksi Kosmetik Ilegal, dan Produksi Pangan mengandung Bahan yang dilarang dengan perkiraan nilai keekonimian lebih dari Rp 1 Miliar.

“Dalam perkara yang telah inkracht (yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS terhadap perkara,” imbuhnya.

Dalam hal ini pihaknya bersama kejaksaan negeri Tangsel berhasil mengamankan 2 terdakwa dengan inisial APS (29 tahun), FR (31 tahun) yang bertugas sebagai produsen dan distributor dan gudang sediaan farmasi berupa kosmetik dan suplemen kesehatan serta pangan ilegal sebanyak 120 item (7.671 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 2.135.403.951.

Kedua terdakwa melanggar Pasal
142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana
perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 64 dan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBPOM dan Kejari Tangsel juga mengamankan gudang sediaan farmasi berupa obat, suplemen kesehatan, obat bahan alam, kosmetika serta produk pangan ilegal sebanyak 325 item (9.598 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1.087.749.404 dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Mojaza juga mengatakan, modus operandi yang sedang marak adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen Kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online). Terhadap kedua perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro justitia dan telah inkracht (mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap).

“Peredaran kosmetik impor legal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” bebernya.

Pengungkapan penjualan produk sediaan farmasi illegal dan/ atau mengandung bahan dilarang dan/atau produk pangan impor ilegal, baik secara luring dan daring (online) akan terus dilakukan olah Balai Besar POM di Serang sebagai wujud komitmen dan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya obat dan makanan ilegal.

Selanjutnya, BBPOM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan
dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen
cerdas dengan selalu Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

BBPOM di Serang kembali mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Dengan masih tingginya demand pasar akan produk kosmetik impor dan jamu mengandung Bahan Kimia Obat, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan.

Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor legal dan/atau mengandung bahan dilarang
dalam kosmetik ke dalam negeri. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas serta waspada dalam melakukan pembelian produk obat dan makanan secara online, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa).

Bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang di Hotline 081315422211 atau melalui email ulpkbbpomserang@gmail.com
serta hubungi Halo BPOM 1500533 (*/Yogi)