Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Cabup Pandeglang Dewi Setiani

oleh

Fajarbanten.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang nomor urut dua, Raden Dewi Setiani. Laporan bernomor 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Tidak hanya itu, pelanggaran Calon Nomor dua pasangan Fitron Nurikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya juga tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan, laporan dengan nomor 008/REG/LP/PB/KAB/11.06/XI/2024. Tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan hanya terkena pelanggaran undang-undang lainnya.

Keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang pada 18 November 2024. Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Divisi Penindakan, Didin Tahjudin, mengatakan, bahwa laporan terkait Calon Bupati nomor dua, Raden Dewi Setiani, dan Calon Bupati nomor satu, Fitron Nurikhsan, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah di Gakkumdu. Tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilihan baik untuk calon nomor dua maupun calon nomor satu. Namun, untuk calon nomor satu, ditemukan pelanggaran administrasi terkait undang-undang lain,”katanya.

Namun, saat ditanya mengenai soal bukti yang dianggap kurang, Didin enggan menjawab soal hal itu. “Intinya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan,”tegasnya.

Keputusan Bawaslu tersebut mendapat kritik dari praktisi hukum. Advokat LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana, menilai bahwa berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, dugaan politik uang seharusnya dapat dikenakan sanksi.

“Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas melarang calon dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi pemilih. Jika Bawaslu bertindak tegas, kasus ini semestinya bisa diproses. Tapi dengan keputusan ini, terlihat kelemahan Bawaslu dalam menegakkan aturan pilkada,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Bawaslu perlu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidaktegasan tersebut. “Jika dibiarkan, ini akan mencederai demokrasi dan integritas pilkada,” pungkasnya. (Asep)