FAJARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Surat Edaran Nomor : B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 tentang Himbauan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah secara non tunai.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Lebak sebagai upaya optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan implementasi Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
“Seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak diimbau untuk segera melakukan pembayaran pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat tanggal 30 September 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bapenda Lebak juga mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai sebagai bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Menurutnya, langkah ini memberikan kemudahan, keamanan, serta transparansi dalam proses pembayaran pajak.
Adapun kanal pembayaran non tunai untuk PBB-P2 dapat dilakukan melalui QRIS dan aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, serta sejumlah platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Kantor Pos, dan gerai ritel modern seperti Indomaret.
Sementara itu, untuk pembayaran jenis pajak daerah lainnya, masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Lebak maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Agung menambahkan, penerapan pembayaran non tunai diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam transaksi, sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan merupakan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya surat pemberitahuan atas pajak yang terutang.
Pemerintah Kabupaten Lebak mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. (Ajat)
