FAJARBANTEN.CO.ID – Penyuluhan bantuan hukum oleh Advokat Mitra BKBH FH di Rutan Bangil merupakan inisiatif yang sangat berarti dalam memberikan pemahaman hukum kepada para warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan akses keadilan kepada mereka yang mungkin kurang paham atau terbatas dalam pengetahuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Bangil pada Jumat, (12/01/2024)
Advokat Mitra Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH, yang merupakan mitra Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, memainkan peran penting dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para warga binaan. Selama sesi penyuluhan, advokat memberikan penjelasan mendalam tentang hak-hak hukum yang dimiliki oleh narapidana, prosedur hukum yang harus diikuti, dan proses banding atau revisi yang mungkin ditempuh. Penyuluhan ini juga mencakup informasi tentang hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam sistem penjara.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum serta memberdayakan narapidana untuk melibatkan diri aktif dalam pembelaan hukum mereka. Selain memberikan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga menciptakan suasana dialog dan interaksi antara advokat dan warga binaan. Pertanyaan dan diskusi aktif diterima dengan baik, menciptakan lingkungan yang mendukung pertukaran ide dan informasi. Hal ini dapat membantu narapidana untuk lebih memahami situasi hukum mereka secara individual dan memotivasi mereka untuk melibatkan diri dalam upaya pembelaan hukum yang lebih baik.
Kerjasama antara Advokat Mitra BKBH FH dan Rutan Bangil juga menciptakan peluang bagi narapidana untuk mendapatkan bantuan hukum yang lebih terjangkau atau bahkan gratis. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bahwa para narapidana dapat merasakan keadilan dan hak-hak hukumnya terlindungi, sekaligus memberikan mereka peluang untuk merehabilitasi diri melalui pemahaman dan partisipasi aktif dalam sistem hukum.