FAJARBANTEN.CO.ID-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Hukum Polda Banten. Kali ini, seorang anak perempuan asal Kota Serang diduga menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri. Ironisnya, aksi pencabulan tersebut berjalan mulus selama bertahun-tahun memanfaatkan relasi kuasa dan rasa takut korban.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pihak keluarga akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian kelam ini ke Mapolda Banten pada Jumat (26/6/2026) siang.
Advokat LBH DPP PSI,
Nasrullah, membeberkan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam. Hal ini dikarenakan tindakan asusila yang dilakukan oleh sedarah tiri tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu yang panjang.
“Kondisi korban saat ini tentunya mengalami trauma ya, karena kejadian yang dialami oleh korban ini berulang kali. Tidak satu dua kali, tetapi dalam kurun waktu beberapa tahun,” ungkap Nasrullah usai mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Banten.
Nasrullah menyebut kasus ini adalah contoh nyata dari fenomena gunung es kekerasan seksual anak, di mana korban cenderung takut untuk speak up karena pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
LBH PSI juga mengkritik keras fenomena sosial di mana masyarakat sering kali mencoba “menyelesaikan” kasus pemerkosaan anak dengan cara menikahkan korban dan pelaku demi menutupi aib. Menurutnya, cara pandang seperti ini justru semakin mendedas dan merugikan korban secara hukum maupun psikis.
“Menikahkan korban dengan pelaku itu secara hukum tidak masuk. Pernikahan itu hubungan keperdataan yang butuh kesepakatan dan saling menyukai, bukan antara korban dan pelaku. Pelaku harus tetap diproses hukum agar ada efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” tegas Nasrullah.
Saat ini, pihak LBH PSI mengapresiasi Polda Banten yang sangat kooperatif dan responsif dalam menerima laporan. Langkah awal berupa visum dan BAP telah rampung dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Yogi)
