FAJARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung kekeuh untuk menolak pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Hal tersebut terungkap dalam acara audensi yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, didampingi Wakil Ketua II Tb Asep Rafiudin, dan Wakil Ketua III Fuhaira Amin, Rabu (13/12/2023).
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh pemilik lahan pendirian tower BTS Adi Kusuma, plt Sekdis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuapten Pandeglang Ronny Boy Kurniawan, Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Erik Widaswara, Camat Karang Tanjung Endin Haerudin, Lurah Kadu Merak Ahmad Jubaedi, dan pihak terkait lainnya.
Warga Kampung Kadumerak RT 02, Budi Prakoso secara tegas menolak rencana pendirian tower di lingkungannya. Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah untuk tegas dalam menegakan aturan. Jangan karena berdalih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan investor justru melabrak aturan yang sudah ditetapkan.
“Saat ini pembangunannya sedang dilaksanakan, untuk itu pemerintah daerah melalui pihak terkait untuk menghentikannya. Sebab, izinnya juga belum keluar, jangan sampai membuat polemik di masyarakat,” katanya.
Soalnya kata Budi, awal pembangunan tersebut belum pernah ada sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempertanyakan pembangunannya.
“Kami mau dimusyawarahkan dengan warga yang terdampak pendirian tower, bukan warga yang tidak terdampak yang memberi izin HO. Bahkan, saya bingung, rekomendasi sudah ditandatangani oleh Lurah Kadumerak, tapi kemudian kelurahan mengundang warga untuk musyawarah, ini ada apa?,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Sekdis DPUPR Kabuapten Pandeglang Ronny Boy Kurniawan membenarkan pendirian tower BTS tersebut belum memiliki izin.
“Kami belum menerima, belum ada permohonan. Kalau bicara tataruang tidak berbicara teknis, selesaikan dulu dibawah dalam persyaratan izin lingkungan, nanti kita akan survei juga ke lokasi,” tuturnya.
Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Erik Widiaswara mengatakan, dalam perizinan ada dua persyaratan yaitu persyaratan teknis dan administrasi. Administrasi izin warga, persyaratan tanah, tata ruang termasuk persyaratan.
“Kami juga sama belum mengeluarkan ijinnya, sebab nanti akan dikaji oleh Tim profesi ahli, termasuk ketahanan bangunan. Sehingga, kami belum keranah perizinan. Kami tidak gegabah untuk memberikan izin,” kata Erik.
Sementara itu TB Asep Rafiudin wakil ketua II DPRD Pandeglang mengatakan, dengan tidak adanya kesepakatan tersebut agar pembangunan BTS tersebut untuk dihentikan sampai prosesn perijinannya diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami berharap agar semua pihak mematuhi aturan, sehingga nanti kita persilahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan mediasi ulang, agar tidak ada yang saling di rugikan,” ujarnya.(Iman)