Fajarbanten.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Serang atas kerjasama dalam mengelola penerimaan pajak di Provinsi Banten pada umumnya. Penghargaan langsung diberikan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam malam “The 3rd Annual Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024” di Hotel Swiss-Bellin Modern Cikande Kabupaten Serang, Senin (22/7/2024).
Ratu Tatu mengatakan bahwa pajak merupakan kunci agar pembangunan berjalan lancar. Pajak di berbagai sektor menjadi sumber pendapatan yang paling diandalkan untuk kemajuan dan kemandirian daerah, khususnya di Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, Ratu Tatu juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh wajib pajak yang telah turut serta dalam kontribusi pembayaran pajak.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi bagi kemajuan daerah kita. Dengan dukungan aktif dari para wajib pajak, kami dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Ratu Tatu Chasanah.
Acara ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten Serang kepada wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang terinspirasi untuk lebih aktif berperan dalam membangun daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah.
Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran perpajakan serta membangun kerjasama yang lebih erat untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Serang siap memfasilitasi dan terus berkomitmen untuk menjaga para investor yang ada di Kabupaten Serang agar tetap lancar beroperasi di Kabupaten Serang, baik itu industri, pariwisata, dan lainnya karena pengusaha merupakan tulang punggung kami dalam pendapatan daerah. Terima kasih atas semangat dan dukungan kepada seluruh perusahaan yang merupakan wajib pajak untuk bisa patuh membayar pajak melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, karena capaian pendapatan daerah sangat didukung atas kontribusi pajak perusahaan yang begitu luar biasa,” tutup Ratu Tatu. (*/yogi)