Abuya Muhtadi Cidahu Tolak Keras LGBT, Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup

oleh
Caption : Abuya Muhtadi Cidahu didampingi Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, diruangan Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang.
Caption : Abuya Muhtadi Cidahu didampingi Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, diruangan Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID – Ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Cidahu, menyatakan penolakan terhadap keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Pandeglang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan deklarasi penolakan LGBT yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu 22 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb. Agus Khatibul Umam, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Tb. Udi Juhdi, E. Supriadi, dan Tb. Asep Rafiudin Arief.

Dalam sambutannya, Abuya Muhtadi menegaskan bahwa kedatangannya ke DPRD Pandeglang bertujuan untuk mengikuti deklarasi penolakan LGBT.

“Masa di Pandeglang ada LGBT, semuanya malu. Orang Pandeglang, khususnya muslimin dan muslimat aman dari LGBT,” ungkapnya di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu 22 Juli 2026.

Pada kesempatan itu, Abuya Muhtadi juga memanjatkan doa agar Indonesia dan dunia dijauhkan dari LGBT. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan Surah Al-Fatihah.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, mengatakan DPRD akan mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

“Sikap DPRD sendiri akan mendorong Ekskutif untuk segera membuat Perbup sebagai tindak lanjut Perpres nomor 111 tahun 2025.”katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian sehingga tidak terjadi pembiaran.

“Karena kondisi ini darurat, jangan sampai adanya pembiaran karena ini sebagia bentuk dari ancaman non militer yang akan merusak kedaulatan bangsa dan negara.”ucapnya.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kami akan mendorong OPD terkait agar mereka melakukan sosialisasi di masing-masing liding sektor.”ujarnya.

Selain itu, Tb. Udi Juhdi mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan agar segera melakukan sosialisasi, khususnya di lingkungan sekolah dan melalui layanan puskesmas.

“Tentunya kami Komisi IV mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan agar segera melakukan sosialisasi khususnya di lingkungan sekolah, Dinkes juga agar disetiap kegiatan puskesmas sekaligus sambil melakukan sosialisasi tentang bahanya LGBT.”tegasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak bisa di lakukan pembinaan, saya akan menyerahkan sepenuhnya ke inspektorat. Jika tidak bisa dibina akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.”pungkasnya. (Asep)